APPI Tegas Soroti Isu Vonis Nadiem Makarim
FAKTANOW.pro, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menyoroti berkembangnya isu hukum yang menyeret nama Nadiem Makarim di tengah perhatian luas masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sesuai prinsip negara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Julhaidir pada Jumat (15/5/2026) di Jakarta sebagai respons atas maraknya pembahasan publik mengenai dinamika hukum yang dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. Menurutnya, perkara yang telah menjadi konsumsi publik tidak boleh diarahkan menjadi ruang penghakiman sepihak sebelum adanya keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan yang berwenang.
Ade menilai, derasnya arus informasi di media sosial saat ini sering kali memunculkan opini yang belum tentu berdasarkan fakta hukum. Kondisi tersebut, kata dia, dapat memengaruhi persepsi masyarakat dan berpotensi menciptakan kegaduhan apabila tidak disikapi secara bijak.
“Setiap proses hukum wajib dijalankan secara terbuka, profesional, dan adil. Publik memang memiliki hak memperoleh informasi, namun informasi yang disampaikan harus akurat, terverifikasi, serta tidak menyesatkan,” ujar Ade dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berdiri di atas prinsip keadilan tanpa adanya tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu. Dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat, seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi.
Menurut Ade, media massa memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, insan pers diminta tetap memegang teguh kode etik jurnalistik, terutama dalam melakukan verifikasi data, menjaga keberimbangan informasi, serta menghindari pemberitaan yang bersifat menghakimi.
Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak didukung fakta lengkap berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap individu tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang sah. Karena itu, media harus menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya masyarakat, bukan menjadi sarana penyebaran spekulasi.
“Pers wajib berdiri di tengah sebagai pengawal informasi publik. Tugas media bukan membentuk opini liar, melainkan menghadirkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik,” katanya.
Lebih lanjut, Ade menilai kebebasan pers yang dijamin undang-undang harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa independensi media menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya di media sosial.
Selain menyoroti peran pers, Ade juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjadikan setiap persoalan hukum sebagai momentum evaluasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hanya dapat dipertahankan apabila penegakan hukum dilakukan secara adil, terbuka, dan bebas dari praktik tebang pilih.
Ia menambahkan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap integritas lembaga negara. Karena itu, proses hukum yang berjalan harus mampu menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa intervensi dan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara.
Ade juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di internet, terutama informasi yang belum memiliki dasar hukum atau sumber yang jelas. Ia menilai penyebaran kabar yang belum terverifikasi dapat memperburuk suasana dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik seharusnya tidak mudah terpancing oleh narasi yang berkembang tanpa fakta kuat. Ia meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat berwenang.
“Jangan sampai ruang digital dipenuhi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus lebih cerdas memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ade berharap seluruh pihak mampu menjaga situasi nasional tetap kondusif serta menjadikan dinamika yang terjadi sebagai pembelajaran bersama dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis agar kepercayaan publik terhadap negara tetap terjaga. Menurutnya, transparansi, integritas, dan keadilan merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang objektif dan profesional menjadi kunci menjaga stabilitas bangsa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tutup Ade Julhaidir.
Penulis: (Bastian Tampubolon. S.H)
