Kecamatan Pardasuka Diduga Belum Berikan Klarifikasi Rincian Anggaran 2026, Media Tunggu Respons Resmi

Keterangan gambar tangkap layar, googele, (Doc. Istimewa)

FAKTANOW.pro, Pringsewu
–Upaya konfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran rutin Kecamatan Pardasuka Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak kecamatan, meski permintaan klarifikasi telah disampaikan oleh media.

Permintaan konfirmasi dilakukan oleh jurnalis media online FaktaNow.pro terkait sejumlah pos anggaran kecamatan Tahun 2026 yang dinilai perlu penjelasan publik, meliputi honorarium pengelola aplikasi, kegiatan tim kewaspadaan dini, keamanan dan ketertiban, hingga belanja pemeliharaan dan sewa sarana kantor, Minggu (03/05/2026).

Permintaan klarifikasi diajukan oleh jurnalis FaktaNow.pro, Iskandar, kepada Camat Pardasuka, Kuncoro Sancoko. Sementara tanggapan juga diminta dari bagian perencanaan Kecamatan Pardasuka sebagai pihak teknis pengelola anggaran.

Permintaan konfirmasi pertama kali dikirimkan pada Kamis, 30 April 2026, melalui pesan WhatsApp kepada pihak kecamatan. Namun hingga beberapa hari setelahnya, belum ada jawaban lanjutan secara resmi yang diterima media.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang merupakan lokasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang dimintakan klarifikasi.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Sejumlah pos anggaran yang ditanyakan dinilai memerlukan penjelasan terkait dasar perhitungan, peruntukan, serta realisasinya di lapangan.

Upaya konfirmasi dilakukan secara langsung melalui komunikasi WhatsApp kepada Camat Pardasuka sebagai langkah awal jurnalistik sebelum publikasi. Dalam tanggapan awal, Camat menyampaikan akan melakukan pengecekan ke bagian perencanaan pada hari Rabu karena sedang berada di luar daerah.

Namun, hingga empat hari setelah pernyataan tersebut, belum terdapat jawaban lanjutan ataupun penjelasan resmi yang diberikan kepada pihak media.

Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pringsewu, Jamhari, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap permintaan konfirmasi dari media seharusnya dapat direspons secara jelas. Jika memang membutuhkan waktu koordinasi, hal itu bisa disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan menghindar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan media sebagai bagian dari kontrol sosial dalam tata kelola anggaran publik.

“Transparansi itu kunci. Media menjalankan fungsi kontrol, sementara pemerintah wajib memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada pihak terkait. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Pardasuka apabila penjelasan resmi disampaikan kemudian hari.

Penulis: (iskandar).