Pencuri Kabel PLN Dibekuk Saat Beraksi Subuh

Petugas Polsek Cukuh Balak menunjukkan barang bukti kabel listrik hasil pencurian di Tanggamus, Minggu.
FaktaNow.pro, Tanggamus – Aparat Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel listrik di wilayah Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial AF (44) diamankan petugas setelah diduga mencuri kabel proyek jaringan listrik milik vendor pelaksana proyek di daerah tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemotongan kabel listrik di lokasi proyek jaringan listrik pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 04.05 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Plh. Kapolsek Cukuh Balak Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.I., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan di area proyek dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian kabel listrik.

“Petugas bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju tempat kejadian perkara setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Ipda Tri Wijayanto dalam keterangan resmi, Minggu, 31 Mei 2026.

Saat diamankan, kata dia, pelaku tidak dapat mengelak dari dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, AF mengakui telah mengambil kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik yang tengah mengerjakan pembangunan instalasi di Kecamatan Cukuh Balak.

Menurut keterangan polisi, AF diketahui lahir di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Namun, identitas kependudukannya tercatat di Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku disebut pernah menetap di Kecamatan Tanjung Bintang setelah menikah dan memiliki kartu tanda penduduk dari daerah tersebut.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Barang bukti itu berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu sarung bermotif hitam putih, satu senter kepala, dan dua karung yang diduga dipakai untuk membawa kabel hasil curian.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kabel tersebut merupakan milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA). Perusahaan itu diketahui sedang mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah Kecamatan Cukuh Balak.

Akibat dugaan pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Nilai kerugian itu berasal dari kabel proyek yang rusak dan terpotong sehingga menghambat pekerjaan pembangunan jaringan listrik di lokasi.

Ipda Tri Wijayanto mengatakan, pelaku diduga sengaja menjalankan aksinya pada malam hingga menjelang subuh agar tidak diketahui warga maupun pekerja proyek. Polisi menduga faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu tindakan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari. Motif sementara diduga karena tekanan ekonomi dan kondisi keuangan pelaku,” katanya.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan sebelum melarikan diri. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mempercepat pengungkapan tindak pidana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor. Informasi tersebut sangat membantu sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar Ipda Tri.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di area proyek pembangunan dan fasilitas umum. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Penulis: (Fahrul Rozi).