Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan Aceh Tengah

Petugas gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Aceh, Senin (1/6/2026).
FaktaNow.pro, Banda Aceh –
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Polda Aceh mengungkapkan, salah satu kasus kebakaran di Kabupaten Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan kini pelakunya sedang diburu aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., pada Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam peristiwa itu, lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar. Api berhasil dipadamkan berkat kerja sama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat sekitar.

“Peristiwa tersebut diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi,” kata Joko.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga dilaporkan terjadi di beberapa daerah lainnya. Di Kabupaten Nagan Raya, kebakaran terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran melanda Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar 1 hektare.

Karhutla juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat tepatnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, dengan luas sekitar 1 hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.

Menurut Joko, seluruh titik api di berbagai wilayah tersebut telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi potensi kebakaran susulan.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana asap, tindakan tersebut juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan maupun lahan di wilayah Aceh.

Penulis: (Iskandar).