Polres Nagekeo Didesak Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka

Kuasa hukum korban mendesak Polres Nagekeo segera menetapkan Ferdinandus Dhosa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Labolewa, NTT.

FAKTANOW.pro, Nagekeo – 
Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kembali menjadi perhatian publik. Tim penasihat hukum korban mendesak penyidik Polres Nagekeo segera meningkatkan status terlapor Ferdinandus Dhosa (FD) menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum korban, Aristo Yanuarius Seda, S.H., dalam keterangannya kepada media, Jumat (08/05/2026). Menurutnya, penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat terlapor menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Aristo menegaskan, dugaan peristiwa yang dialami korban bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan telah mengarah pada tindak pidana murni. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi fakta, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan menekan kepala korban ke tanah, kemudian memutar atau memelintir kepala korban hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, saat korban mencoba bangkit, terlapor disebut kembali melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik baju korban, mengangkat tubuh korban, lalu membantingnya ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit, luka memar, serta tekanan psikologis yang dinilai merendahkan harkat dan martabat korban.

“Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan adanya unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP,” ujar Aristo.

Ia menilai, rangkaian tindakan yang diduga dilakukan terlapor memperlihatkan adanya unsur kesengajaan atau dolus/opzet, yakni tindakan yang dilakukan secara sadar dan dengan kehendak untuk menimbulkan rasa sakit maupun penderitaan fisik terhadap korban.

Selain itu, penasihat hukum korban juga menanggapi laporan balik yang diajukan terlapor terhadap Falentinus Nusa terkait dugaan pengrusakan tanaman. Menurutnya, laporan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penyelidikan maupun penyidikan dugaan penganiayaan.

“Kami menanggapi laporan balik itu secara santai dan menganggapnya sebagai upaya pengalihan isu atau defensive reporting. Proses hukum dugaan penganiayaan harus tetap berjalan,” katanya.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik Unit Pidana Umum Polres Nagekeo bekerja profesional, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga mendesak agar penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di atas dua tahun.

Aristo menegaskan, meskipun proses hukum dinilai berjalan lambat, penegakan hukum tidak boleh berhenti. Ia mengutip adagium hukum Latin Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, yang berarti hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati.

Sementara itu, pihak Kepolisian memastikan proses hukum masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono melalui Kanit Pidana Umum, Aiptu Bahtar, menyampaikan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Bahtar, kasus dugaan penganiayaan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah mengambil keterangan korban, memeriksa enam orang saksi, serta mengantongi alat bukti lain termasuk hasil visum et repertum.

“Kepolisian pada prinsipnya profesional menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar.

Laporan polisi nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi dasar penyelidikan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus, apakah masuk kategori pidana umum atau tindak pidana ringan.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Dusun IV Desa Labolewa. Kuasa hukum korban sebelumnya menilai penanganan perkara sempat berjalan lambat karena sejak laporan dibuat pada 15 Maret 2026, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua, sementara SP2HP lanjutan belum diterima.

Korban sekaligus pelapor, Falentinus Nusa, menyatakan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor serta hasil gelar perkara penyidik Polres Nagekeo guna menentukan status hukum berikutnya. 

Pengirim: (C)

Editor: (ahmad).