Sorotan Koperasi Desa Memicu Polemik Transparansi Pembangunan
FAKTANOW.pro, SAMPANG – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah dugaan ketidakterbukaan dalam proses pembentukan koperasi hingga pelaksanaan proyek pembangunan kini mulai dipertanyakan warga setempat. Situasi tersebut memunculkan desakan agar aparat pengawas dan instansi berwenang turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang disebut menggunakan anggaran negara itu.
Sorotan tersebut disampaikan oleh H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja yang juga tercatat sebagai pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja. Kepada wartawan, Senin (11/05/2026), ia mengaku menemukan berbagai hal yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka demi menjaga akuntabilitas pengelolaan koperasi desa.
Berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025, koperasi tersebut telah memiliki badan hukum yang sah. Pengesahan itu merujuk pada Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.
Meski telah berbadan hukum, Huzaini menilai proses pembentukan koperasi diduga tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat secara terbuka. Ia menyebut sebagian besar struktur kepengurusan diisi unsur perangkat desa dan aparatur tertentu sehingga ruang partisipasi warga dinilai terbatas.
Menurut dia, koperasi pada prinsipnya merupakan lembaga ekonomi milik bersama yang seharusnya memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan maupun pengawasan. Namun dalam praktik yang terjadi di Desa Asem Raja, ia mengaku banyak warga tidak mengetahui secara detail proses pembentukan hingga arah pengelolaan koperasi tersebut.
“Banyak masyarakat tidak pernah diajak membahas secara terbuka terkait pembentukan maupun pelaksanaan kegiatan koperasi,” ujar Huzaini.
Ia juga mempertanyakan posisi sejumlah unsur aparatur desa dalam struktur pengurus koperasi. Menurutnya, dominasi perangkat desa dan unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menimbulkan persepsi bahwa pengelolaan koperasi hanya berada pada kelompok tertentu.
Selain menyoroti struktur organisasi, Huzaini turut mempertanyakan proses pembangunan gedung koperasi yang kini sedang berlangsung. Ia mengaku sempat mendatangi Kantor Koramil Jrengik pada 25 April 2026 untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.
Dalam pertemuan itu, suasana disebut berlangsung tegang. Huzaini mengaku menerima pernyataan bernada keras ketika mencoba meminta informasi mengenai pembangunan gedung koperasi. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan minimnya ruang keterbukaan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengawasan terhadap proyek publik.
Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut pihak Koramil disebut menyampaikan bahwa kontrak pembangunan dilakukan langsung antara Koramil dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai posisi koperasi dan pemerintah desa dalam proyek pembangunan yang dilakukan atas nama koperasi desa.
Huzaini mempertanyakan mengapa koperasi yang telah memiliki badan hukum justru disebut tidak terlibat dalam pengelolaan kontrak pembangunan gedungnya sendiri. Ia menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengelolaan yang tertutup.
Di sisi lain, persoalan teknis konstruksi bangunan juga menjadi sorotan. Huzaini mengaku menemukan dugaan penggunaan material baja dengan spesifikasi yang dinilai belum memadai untuk ukuran bangunan yang sedang dibangun.
Gedung koperasi tersebut disebut memiliki ukuran sekitar 20 meter x 30 meter dengan 16 tiang utama. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, material yang digunakan disebut berupa baja profil IWF 150. Menurutnya, spesifikasi itu dinilai terlalu kecil apabila dibandingkan dengan ukuran konstruksi bangunan yang cukup besar.
Ia berpendapat, dalam praktik konstruksi bangunan baja, standar teknis umumnya menggunakan ukuran profil yang lebih besar demi menjaga kekuatan struktur dan faktor keselamatan. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan teknis resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai spesifikasi detail konstruksi yang digunakan.
Selain spesifikasi material, Huzaini juga menyoroti dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Ia mempertanyakan penggunaan RAB yang disebut berasal dari kontraktor, padahal proyek tersebut diduga menggunakan dana pemerintah.
Menurutnya, proyek yang bersumber dari anggaran negara semestinya mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi pemerintah, termasuk dalam proses perencanaan teknis maupun penganggaran. Karena itu, ia meminta adanya audit menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Huzaini juga mengklaim bahwa pola pembangunan serupa diterapkan di sejumlah desa lain di Kecamatan Jrengik dengan kontraktor yang sama. Jika informasi tersebut benar, maka menurutnya diperlukan pengawasan lebih luas karena menyangkut proyek pembangunan di banyak desa sekaligus.
Ia menegaskan seluruh informasi yang disampaikan kepada media merupakan hasil pengamatan langsung, dokumentasi lapangan, serta berdasarkan dokumen resmi yang dimilikinya. Huzaini menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya sesuai fakta yang ia temukan di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, ia mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, Ombudsman RI, Kementerian Koperasi, serta instansi terkait lainnya untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan koperasi dan pembangunan gedung yang sedang berlangsung.
Menurutnya, koperasi desa seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dikelola secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dinilai penting agar tujuan koperasi benar-benar berpihak kepada warga.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp.
Pihak Koramil Jrengik maupun Babinsa yang disebut dalam keterangan tersebut juga belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Penulis: (C).
Editor: (iskandar).

