DLH Pringsewu Siap Turun Verifikasi Galian Purwodadi
FaktaNow.pro, Pringsewu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan terkait aktivitas galian tanah di wilayah Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan telah diberitakan oleh FaktaNow.pro.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Dr. Ulin Noha, M.Kes, sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari media mengenai adanya aktivitas galian yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya kepada FaktaNow.pro, Ulin Noha menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait kegiatan dimaksud. Meski demikian, informasi yang telah disampaikan media akan menjadi bahan awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Sampai saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu belum menerima laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait aktivitas galian tanah yang dimaksud,” ujarnya dalam jawaban konfirmasi yang diterima redaksi, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, peran media memiliki kontribusi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi sarana pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, DLH Pringsewu menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan memastikan akan melakukan langkah verifikasi guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi di lapangan.
“Atas informasi yang telah disampaikan, kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan bersama pihak terkait guna memastikan kondisi sebenarnya serta menilai kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Pemerintah Kecamatan Adiluwih juga menyampaikan sikap serupa. Melalui Sekretaris Kecamatan Adiluwih, Fajar, pihak kecamatan mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima konfirmasi dari media dan berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Saat itu, Fajar yang mewakili Camat Adiluwih, Yuli Saptikawati, S.Pd., MM., menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan belum menerima laporan ataupun pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian di wilayah Pekon Purwodadi.
Selain belum menerima laporan, pihak kecamatan juga menyebut belum memiliki data maupun informasi mengenai status perizinan kegiatan yang menjadi perhatian publik tersebut. Oleh sebab itu, verifikasi lapangan dipandang sebagai langkah awal yang diperlukan sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.
Kini, dengan adanya respons dari DLH Pringsewu, proses penelusuran terhadap informasi tersebut memasuki tahapan yang lebih luas melalui koordinasi lintas pihak. Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait berupaya memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Kepala DLH Pringsewu menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Apabila dalam hasil verifikasi nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka akan dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan maupun pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran. Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan verifikasi lapangan oleh instansi terkait.
Sejumlah warga sebelumnya berharap adanya kejelasan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Harapan tersebut kini mendapat respons dari pemerintah daerah melalui komitmen untuk melakukan pengecekan dan koordinasi guna memastikan fakta sebenarnya.
Langkah verifikasi yang dilakukan juga diharapkan mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan apabila nantinya ditemukan aspek yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, FaktaNow.pro terus membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengelola kegiatan, aparat pekon, pemerintah daerah, maupun instansi teknis lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan hasil pengecekan lapangan oleh DLH Pringsewu dan pihak terkait akan terus dipantau guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: (Iskandar/tim).