Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers memberikan hak kepada setiap perusahaan pers dan insan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media dengan tetap berlandaskan hukum, etika, dan tanggung jawab.
Sebagai media siber, PemburuFakta.online meyakini bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kebebasan dalam menyampaikan informasi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi kebenaran, melindungi kepentingan publik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap kegiatan jurnalistik, redaksi PemburuFakta.online berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Seluruh informasi yang diterbitkan diupayakan melalui proses verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan penyuntingan untuk menjaga akurasi serta kredibilitas pemberitaan.
PemburuFakta.online menolak segala bentuk intervensi, tekanan, intimidasi, maupun upaya yang dapat menghambat independensi kerja jurnalistik. Redaksi juga berkomitmen untuk tidak menerbitkan informasi yang mengandung fitnah, hoaks, ujaran kebencian, diskriminasi, maupun konten yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Sebagai wujud tanggung jawab kepada publik, PemburuFakta.online memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Setiap permohonan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemerdekaan pers adalah amanah yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, PemburuFakta.online berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memenuhi hak masyarakat atas informasi serta memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.