LPAKN Desak Bongkar Ulang Proyek KNMP
FaktaNow.pro, Tanggamus – Pembangunan Gedung Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam setelah Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) LPAKN RI Projamin mengungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi mengancam kualitas dan keamanan bangunan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan lembaga tersebut, ditemukan dugaan penggunaan material urugan yang tidak sesuai standar teknis konstruksi. Temuan itu mendorong LPAKN RI Projamin mendesak agar pekerjaan pondasi dievaluasi secara menyeluruh, bahkan meminta pembongkaran dan pembangunan ulang apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Ketua DPK LPAKN RI Projamin, Helmi, mengatakan perhatian utama lembaganya tertuju pada pekerjaan pondasi yang merupakan komponen vital dalam menopang seluruh beban bangunan.
“Pondasi adalah elemen paling penting dalam sebuah konstruksi. Jika pada tahap ini ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar, maka dampaknya bisa sangat serius terhadap kekuatan bangunan dalam jangka panjang,” kata Helmi kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, tim menemukan dugaan penggunaan pasir, batu dan sirtu hasil kerukan dari kawasan muara yang merupakan pertemuan air sungai dan air laut. Material tersebut diduga digunakan sebagai bahan urugan pondasi proyek.
Helmi menilai penggunaan material dari kawasan muara perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengandung kadar garam yang tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, dapat mempercepat proses korosi pada besi tulangan yang tertanam dalam struktur pondasi.
“Apabila material yang digunakan memang mengandung kadar garam tinggi, maka ada risiko korosi pada besi tulangan. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat memengaruhi kekuatan struktur bangunan,” ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, LPAKN RI Projamin meminta pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.
Lembaga itu juga mendesak dilakukan audit kualitas konstruksi oleh pihak independen guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku.“Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika nantinya terbukti ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis, maka harus diperbaiki bahkan dibongkar ulang demi menjamin keselamatan dan kualitas bangunan,” tegas Helmi.
Tak hanya itu, LPAKN RI Projamin menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya mengaku tengah menyiapkan dokumen, data lapangan, serta bukti pendukung untuk disampaikan kepada instansi terkait.
Menurut Helmi, laporan tersebut direncanakan akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, guna dilakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan proyek maupun pengelolaan anggaran.
“Kami akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan proyek yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat dan dibangun sesuai standar kualitas yang semestinya,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana, PPK, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan LPAKN RI Projamin. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat proyek Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan menjadi sarana penunjang aktivitas masyarakat pesisir. Karena itu, transparansi, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sejak proses pembangunan berlangsung.
Penulis: (Fahrul Rozi). Editor: (Iskandar).
