Transparansi Kasus BBM Tapsel Dipertanyakan
FaktaNow.pro, Tabsel Penanganan perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari dua bulan berjalan, sejumlah kalangan meminta kepolisian membuka perkembangan penyidikan secara resmi kepada publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Desakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Zulfahri Tanjung, aktivis sekaligus Humas Media Online Seiber Indonesia (MOSI), yang menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga kepentingan masyarakat luas karena berhubungan langsung dengan kebutuhan energi dan potensi kerugian negara.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang secara rinci memaparkan perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah wartawan dari Kota Medan sebelumnya telah mendatangi Markas Polres Tapanuli Selatan untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, mereka belum memperoleh penjelasan substantif mengenai hasil penyidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
Muhammad Zulfahri menyebut permintaan keterbukaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Polri. Menurutnya, kedua regulasi tersebut mengatur pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Ia menilai publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga kejelasan mengenai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi tersebut. Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan, pemilik BBM, hingga pihak pengelola SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan bahan bakar.
“Penjelasan resmi diperlukan agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dalam memperoleh informasi telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka antara institusi publik dan media dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Melalui pernyataannya, ia berharap Kapolres Tapanuli Selatan dapat menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional. Informasi yang disampaikan, menurutnya, dapat mencakup status penyidikan, langkah yang telah ditempuh penyidik, serta penjelasan mengenai aspek-aspek yang belum dapat dibuka kepada publik apabila masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tapanuli Selatan terkait tuntutan keterbukaan informasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan informasi.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sumber: (rilis grup).
Editor: (Red).
