Tanah Merah Timbun Sawah Fajaresuk: Pelanggaran LP2B Nyata?

exsapator ratakan tanah timbunan, Minggu (26/04/2026)

FAKTANOW.pro, Pringsewu –
Aktivitas penggalian dan penimbunan lahan sawah yang masih ditumbuhi padi di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran tata ruang dan ketahanan pangan. 

Berdasarkan verifikasi lapangan pada Minggu (26/4/2026), alat berat terlihat aktif mengeruk tanah di area persawahan produktif, tanpa adanya papan informasi proyek atau pengawasan dari instansi terkait. Tanaman padi yang masih hijau tergusur paksa, menandakan proses pembangunan berjalan tanpa sosialisasi maupun kompensasi kepada petani setempat, Minggu (26/04/2026).

Proyek ini diklaim sebagai pengembangan sentra pertanian atau pusat usaha alat pertanian milik sebuah perusahaan swasta. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan kondisi lapangan yang menunjukkan aktivitas konstruksi non-pertanian di atas lahan baku sawah. 

Pertanyaan mendasar muncul mengenai legalitas perubahan fungsi lahan ini, terutama mengingat regulasi nasional yang sangat ketat terhadap alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, alih fungsi lahan sawah produktif dilarang keras kecuali melalui proses perizinan tingkat pusat dengan prinsip sawah ganti sawah. 

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebutkan bahwa 87 persen lahan baku sawah di Indonesia ditetapkan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Hanya maksimal 11 persen yang diperbolehkan dengan syarat teknis dan lingkungan yang ketat.

Di lokasi Fajaresuk, tidak ditemukan bukti bahwa lahan tersebut telah melepaskan status LP2B-nya. Dokumen Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) juga tidak dipublikasikan secara terbuka. 

Selain itu, tidak ada indikasi perubahan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu yang melegalkan pembangunan fasilitas non-pertanian di lokasi tersebut. Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran zonasi dan pembangunan liar yang dapat dikenakan sanksi pembatalan izin hingga kewajiban restorasi lahan.

Identitas pemilik lahan dan perusahaan pengembang hingga berita ini diturunkan belum dikonfirmasi secara resmi. Masyarakat hanya menerima informasi lisan mengenai rencana pembangunan sentra agribisnis modern. 

Tidak adanya transparansi data badan usaha, nomor pokok wajib pajak, atau profil perusahaan menimbulkan kecurigaan terhadap akuntabilitas proyek. Fakta bahwa tanaman padi masih tumbuh saat ekskavator beroperasi menunjukkan absennya masa tunggu panen dan prosedur pembebasan lahan yang sesuai norma hukum.

Respons pejabat daerah terhadap temuan ini dinilai lambat dan kurang tegas. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 15.03 WIB, Camat Pringsewu, Christianto Sani, menyatakan akan mempelajari informasi tersebut terlebih dahulu. Tanggapan serupa datang dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, yang mengatakan akan menelusuri informasi ke lapangan. Sikap reaktif ini dianggap tidak memadai mengingat bukti pelanggaran sudah terlihat jelas di mata publik. 

Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, tindakan pencegahan dan penghentian sementara seharusnya dilakukan segera setelah ada indikasi pelanggaran.

Klaim proyek sebagai sentra pertanian juga dinilai kontradiktif secara logika perencanaan wilayah. Infrastruktur pendukung pertanian seperti gudang atau bengkel alat mesin seharusnya dibangun di lahan kering atau zona industri ringan yang telah diperuntukkan dalam RTRW.

Pembangunan di atas sawah produktif justru merusak sumber daya utama sektor agraris. Hal ini berpotensi mengurangi luas baku sawah Pringsewu yang merupakan salah satu penyangga produksi pangan di Lampung Selatan, serta mengancam ketahanan pangan lokal jangka panjang.

Dampak ekologis dan sosial dari aktivitas ini perlu dikaji lebih mendalam. Pengurangan lahan sawah tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) yang terpublikasi dapat memicu konflik agraria dan penurunan produktivitas pertanian. Masyarakat setempat menuntut kejelasan status lahan, publikasi dokumen perizinan lengkap, identifikasi pihak bertanggung jawab, serta jaminan restorasi jika terbukti melanggar hukum.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Tata Ruang, Dinas Pertanian, dan Kantor BPN setempat didesak untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status LP2B lahan, keberadaan IPPT, dan hasil evaluasi AMDAL. Jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku dan pejabat yang lalai dalam pengawasan.

Berita ini disusun berdasarkan observasi langsung di lapangan, kutipan pernyataan pejabat via komunikasi digital, serta referensi regulasi nasional yang berlaku. 

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait demi keseimbangan informasi. Hingga batas waktu publikasi, konfirmasi resmi yang membantah temuan lapangan belum diterima. Kode etik jurnalistik diterapkan dengan prinsip akurasi, verifikasi fakta, dan netralitas dalam penyajian berita.

Penulis: (Iskandar).