Sawah Fajaresuk Dikeruk: Sentra Pertanian Atau Pelanggaran Tata Ruang?

Keterangan Gambar: Foto menampilkan alat berat sedang melakukan penimbunan dan perataan tanah di lahan sawah yang masih ditumbuhi tanaman padi di Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, lokasi yang rencananya akan dibangun sentra usaha alat pertanian.

FAKTANOW.pro, Pringsewu –
Aktivitas penimbunan dan penggalian lahan yang masih ditumbuhi tanaman padi di Kelurahan Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan tajam. Informasi yang diterima menyebutkan lokasi tersebut akan dibangun menjadi sentra pertanian atau pusat usaha alat pertanian milik sebuah perusahaan.

Namun, proses yang berjalan justru memunculkan banyak tanda tanya, terutama terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian, Minggu (26/04/2026).

Dilokasi memperlihatkan alat berat sedang aktif mengeruk dan meratakan tanah di area yang jelas berfungsi sebagai persawahan. Tanaman padi yang masih tumbuh subur terlihat tergusur oleh aktivitas tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan fungsi lahan ini sudah memiliki izin resmi dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, alih fungsi lahan sawah, terutama yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memiliki pengaturan yang sangat ketat.

1. Larangan dan Pembatasan Alih Fungsi

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menegaskan bahwa sekitar 87% dari total lahan baku sawah di Indonesia dikunci atau ditetapkan sebagai LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional. Hanya maksimal 11% yang diperbolehkan untuk dialihkan, dan itu pun harus melalui proses perizinan yang sangat ketat serta persetujuan dari tingkat pusat.

2. Kewajiban Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

Secara hukum, setiap perubahan penggunaan tanah dari fungsi pertanian menjadi non-pertanian wajib memiliki Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT). Proses ini melibatkan verifikasi teknis dari BPN, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang untuk memastikan bahwa lahan tersebut memang tidak termasuk dalam kawasan lindung atau prioritas pangan.

3. Konsep "Sawah Ganti Sawah"

Jika izin diberikan, pelaku usaha biasanya diwajibkan untuk mengganti luasan lahan yang dialihfungsikan dengan lahan sawah baru yang kualitasnya setara atau bahkan lebih besar, sesuai prinsip "sawah ganti sawah". Sanksi yang berlaku bisa sangat berat, mulai dari pembatalan izin hingga kewajiban pengembalian lahan ke kondisi semula.

Melihat kondisi di lapangan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang perlu dikaji lebih dalam:

1. Pelanggaran Fungsi Tata Ruang

Jika lokasi di Fajaresuk tersebut dalam peta RTRW ditetapkan sebagai kawasan pertanian atau zona hijau, maka aktivitas penimbunan dan pembangunan di sana jelas melanggar peraturan zonasi. Pembangunan fasilitas non-pertanian di lahan sawah produktif bertentangan dengan arahan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.

2. Tidak Adanya Izin yang Jelas

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi publik yang memastikan apakah kegiatan tersebut sudah dilengkapi dengan IPPT dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aktivitas fisik yang berjalan tanpa dokumen lengkap dapat dikategorikan sebagai pembangunan liar.

3. Mengabaikan Ketahanan Pangan Lokal

Lahan sawah di Pringsewu merupakan salah satu penyangga produksi pangan daerah. Mengubahnya menjadi area komersial atau perkantoran tanpa analisis dampak yang komprehensif berpotensi mengurangi luas baku sawah dan mengancam ketersediaan pangan di masa depan.

4. Proses yang Terkesan Terburu-buru

Fakta bahwa tanaman padi masih ada saat penimbunan dilakukan menunjukkan bahwa proses persiapan dan sosialisasi mungkin tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kepentingan usaha diutamakan di atas aturan hukum dan fungsi ekologis lahan.

Ironisnya, proyek ini mengusung nama "Sentra Pertanian" atau "Usaha Alat Pertanian". Secara konsep, ini terdengar positif karena mendukung sektor pertanian. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: Mengapa harus dibangun di atas lahan sawah yang produktif?

Seharusnya, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian justru tidak boleh mengurangi lahan produksi yang ada. Logikanya, lokasi ideal seharusnya di lahan kering, tegalan, atau area yang memang sudah ditetapkan untuk peruntukan non-pertanian dalam RTRW. Membangun di atas sawah justru terlihat kontraproduktif dan merusak sumber daya yang seharusnya dilindungi.

Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap tata kelola wilayah menuntut kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, dan Kantor BPN setempat.

Beberapa hal yang perlu segera dijawab:

1. Apakah lahan tersebut statusnya LP2B atau bukan?

2. Apakah sudah terbit IPPT dan perubahan pola ruang?

3. Siapa pemilik lahan dan siapa pengembang yang bertanggung jawab?

4. Apakah sudah dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL?

Jika terbukti melanggar, maka sesuai aturan yang berlaku, kegiatan ini harus dihentikan segera. Bahkan, ada kemungkinan dikenai sanksi kewajiban pengembalian lahan atau penggantian lahan sawah dengan luasan yang jauh lebih besar sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima dan data regulasi yang berlaku. Pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait legalitas kegiatan ini. Kami tetap membuka ruang bagi tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak demi kebenaran informasi yang utuh dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: (iskandar).