Hak Kepemilikan Diragukan, Baheromsyah Melawan Tuduhan Pidana Terancam
FaktaNow.pro, Gedong Tataan – Sidang perkara pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt yang melibatkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor dan Baheromsyah sebagai terdakwa kembali menguji prinsip keadilan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Senin, 30 Maret 2026. Persidangan memasuki tahapan pemeriksaan bukti dan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan sorotan publik yang tajam terhadap proses hukum dan validitas alat bukti.
Tim kuasa hukum Baheromsyah dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM, yakni R. Andi Wijaya, S.H., Berilian Arista, S.H., Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H., secara aktif membela kepentingan klien mereka. Ketua Majelis Hakim Provita Justisia, S.H., bersama Hakim Anggota M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H., dan Fidia Triananda, S.H., M.H., memimpin jalannya persidangan yang penuh ketegangan.
Lukman Wicaksono, S.H., sebagai JPU menghadirkan pelapor beserta empat saksi: Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani. Selain keterangan lisan, JPU mengajukan tujuh fotokopi Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan tanah dan lahan. Namun, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan, menimbulkan keraguan serius terhadap validitas bukti.
Kasus ini terkait dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian, yang diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, atau kombinasi Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026. Jalannya persidangan menunjukkan adanya pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Dari pemeriksaan, muncul sejumlah kejanggalan. Sumarno Mustopo mengaku tidak mengetahui lokasi tanah secara spesifik, membeli melalui perantara yang tidak dikenal, dan tidak pernah bertemu penjual langsung. Pernyataan ini meruntuhkan klaim kepemilikan yang diajukan, karena fotokopi AJB saja tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang memperkuat posisi terdakwa. Sinto menegaskan bahwa pemilik sah kayu jati adalah Raup, bukan pelapor. Triyono dan Ansori menambahkan bahwa kebun durian yang diklaim rusak justru sebagian besar mati secara alami, mencapai 870 pohon. Pernyataan saksi ini langsung menimbulkan pertanyaan mengenai tuduhan pengrusakan yang diarahkan pada Baheromsyah.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Baheromsyah menegaskan hak kepemilikan sah atas lahan dan tanaman melalui kepemilikan sporadik, sehingga terdapat dua kepemilikan sah secara bersamaan: atas alas hak dan atas tanaman yang tumbuh. Fakta ini menjadi fondasi argumen bahwa tuduhan yang hanya didasarkan pada fotokopi AJB berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Ketua Majelis Hakim dihadapkan pada dilema besar: menegakkan keadilan sesuai Pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, yang menegaskan hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, serta mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Berdasarkan asas pembuktian pidana, “in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores,” bukti harus terang benderang. Dalam kasus Baheromsyah, fotokopi AJB yang tidak dapat diverifikasi dan keterangan saksi yang mendukung terdakwa menimbulkan dilema hukum yang krusial. Majelis hakim dipaksa menimbang antara formalitas hukum dan substansi keadilan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 1 April 2026, di mana tim kuasa hukum Baheromsyah akan melakukan pengujian bukti lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi tambahan dan ahli. Agenda ini dimaksudkan untuk menegaskan kepemilikan kayu jati oleh terdakwa dan membuktikan bahwa tuduhan pengrusakan kebun durian tidak berdasar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, memunculkan perdebatan mengenai standar pembuktian dan keadilan di peradilan pidana. Banyak pengamat hukum menyoroti penggunaan fotokopi AJB sebagai dasar tuntutan, yang dapat merugikan terdakwa jika dokumen tidak sah. Prinsip hak atas pembelaan diri dan perlindungan hukum menjadi sorotan utama.
Selain itu, kasus ini menegaskan pentingnya keterangan saksi kredibel dan bukti autentik dalam menentukan hasil persidangan. Tim kuasa hukum Baheromsyah menekankan bahwa pembuktian harus jelas, transparan, dan sesuai prinsip keadilan universal. Keabsahan bukti dan fakta di lapangan menjadi kunci agar putusan tidak merugikan pihak yang sah.
Media dan masyarakat Lampung mengikuti persidangan dengan seksama. Publik menuntut agar putusan mencerminkan keadilan, bukan sekadar formalitas hukum. Kasus ini memuat unsur hak milik, integritas proses hukum, dan perlindungan individu dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar.
Kondisi ini menunjukkan urgensi penegakan asas keadilan dalam hukum Indonesia, khususnya terkait kepemilikan lahan dan tumbuhan. Baheromsyah beserta tim kuasa hukum berharap persidangan terbuka ini menghasilkan keputusan adil dan memulihkan nama baik terdakwa.
Pengujian bukti pada 1 April 2026 menjadi momentum krusial. Tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa klaim pelapor tidak sah. Jika terbukti, Baheromsyah berhak dibebaskan dari seluruh tuduhan, dan hak kepemilikan lahan serta kayu jati dapat ditegakkan secara hukum.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga menyoroti perlunya validitas alat bukti dalam proses pidana. Ketidakjelasan dokumen dan fakta lapangan dapat menimbulkan ketidakadilan signifikan. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan formalitas semata.
Kuasa hukum Baheromsyah menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum menjadi bukti transparansi. Publik dapat menyaksikan majelis hakim mempertimbangkan fakta dan bukti sebelum memutuskan. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai hak-hak terdakwa dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan dasar keterangan saksi, bukti dokumen yang diragukan, dan asas pembuktian pidana yang menuntut bukti terang benderang, Baheromsyah memiliki dasar kuat untuk membela diri. Proses ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tidak hanya secara formal, tetapi juga substansial, memperhatikan hak terdakwa dan validitas bukti.
FAKTANOW.pro akan terus memantau persidangan Baheromsyah dan melaporkan setiap tahapan secara objektif, sesuai kode etik jurnalistik, agar publik memperoleh informasi akurat dan berimbang. Putusan adil diharapkan menjadi penegasan bahwa keadilan hukum di Indonesia tetap dijunjung tinggi, terutama dalam perkara kepemilikan tanah dan hutan.
Persidangan Baheromsyah menjadi simbol penting bagaimana hukum pidana harus menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan. Alat bukti yang sah, keterangan saksi yang dapat dipercaya, dan transparansi proses hukum menjadi faktor penentu agar keputusan pengadilan tidak merugikan pihak yang sah.
Jika Majelis Hakim menegakkan asas keadilan, keputusan bebas untuk Baheromsyah akan menegaskan perlindungan hukum bagi warga yang memiliki hak sah atas tanah dan tumbuhan. Sebaliknya, putusan tanpa pembuktian yang kuat akan memunculkan preseden buruk terkait kriminalisasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil, perlindungan bukti sah, dan kesempatan membela diri. Baheromsyah berpotensi menjadi simbol penegakan keadilan yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan sekadar dokumen yang diragukan.
FAKTANOW.pro menegaskan komitmennya untuk terus melaporkan perkembangan kasus ini dengan objektivitas tinggi, memberikan masyarakat informasi yang jernih, dan menyoroti pentingnya asas keadilan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Penulis (Fahrul Rozi).
