Irigasi Rusak Tuai Sorotan, Dinas Buka Fakta

Kondisi saluran irigasi beton pracetak di Pekon Waya Krui yang mengalami kerusakan pada sambungan, menyebabkan air meluap dan mengganggu lahan persawahan warga.

FAKTANOW.pro, Pringsewu – 
Polemik proyek pembangunan saluran irigasi beton pracetak (precast) di Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kian memanas setelah muncul klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian setempat. Proyek yang sebelumnya diberitakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 itu kini disebut bukan berasal dari anggaran daerah, melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Maryanto, dalam tanggapan singkat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada redaksi menyatakan, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya perbedaan sumber anggaran sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengecekan awal, kegiatan tersebut bersumber dana APBN Kementerian PU, jadi bukan bersumber dana APBD Kabupaten Pringsewu,” ujar Maryanto.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut proyek tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Pringsewu. Klarifikasi ini membuka dimensi baru dalam polemik yang tengah berkembang, terutama terkait kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan proyek.

Meski demikian, Maryanto tidak menampik adanya persoalan yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan detail pelaksanaan kegiatan, termasuk kelompok tani penerima manfaat proyek tersebut.

“Kami masih melakukan pengecekan di lapangan terkait dengan kelompok tani penerima kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemberitaan yang telah diterbitkan redaksi mengungkap kondisi saluran irigasi yang mengalami kerusakan hanya dalam waktu singkat setelah selesai dibangun. Dari hasil verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah sambungan antar panel beton pracetak terlepas dan terbuka, sehingga menyebabkan air keluar dari jalur utama dan mengalir tidak terkendali ke area persawahan.

Saluran irigasi beton pracetak tampak mengalami kebocoran pada sambungan, menyebabkan air meluap ke area persawahan di sekitarnya.

Akibatnya, aliran air yang seharusnya mendistribusikan kebutuhan irigasi secara merata justru berubah menjadi luapan yang merusak tanaman padi milik petani. Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat kondisi tersebut.

“Airnya bukan lagi mengairi, tapi menghantam. Padi kami banyak yang rebah dan sebagian mulai rusak tergerus arus,” ungkap seorang petani terdampak.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang khawatir hasil panen mereka terancam menurun. Mereka menilai kerusakan irigasi bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi petani.

Dalam konteks ini, pernyataan Dinas Pertanian yang menyebut sumber dana berasal dari APBN memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut. Sebab, perbedaan sumber anggaran berimplikasi pada perbedaan kewenangan pengelolaan.

Jika benar berasal dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, maka secara teknis proyek tersebut berada dalam lingkup tanggung jawab pemerintah pusat atau satuan kerja terkait, sementara pemerintah daerah berperan dalam koordinasi dan pengawasan terbatas.

Namun demikian, masyarakat tetap menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Warga menilai, terlepas dari sumber anggaran, proyek yang berada di wilayah mereka dan berdampak langsung terhadap kehidupan petani harus segera ditangani.

Sorotan juga mengarah pada mutu pekerjaan konstruksi. Secara teknis, penggunaan beton pracetak memang dikenal efisien, namun sangat bergantung pada ketepatan pemasangan dan kualitas sambungan. Kesalahan kecil dalam pemasangan dapat menyebabkan kebocoran, terutama saat debit air meningkat.

Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan aspek pengawasan serta masa pemeliharaan proyek. Dalam praktik konstruksi, dikenal adanya dana retensi yang berfungsi sebagai jaminan perbaikan apabila terjadi kerusakan dalam masa pemeliharaan.

“Dalam proyek seperti ini biasanya ada dana retensi untuk pemeliharaan. Kenapa tidak direalisasikan?” ujar seorang warga yang memahami tata kelola proyek.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai status masa pemeliharaan, pelaksana pekerjaan, maupun mekanisme pengawasan proyek tersebut. Ketua kelompok tani yang disebut sebagai pihak pelaksana sebelumnya juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi redaksi.

Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan transparansi informasi kepada publik. Masyarakat berharap seluruh pihak yang berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebagai media, redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik. Klarifikasi dari Dinas Pertanian menjadi bagian penting dalam menyempurnakan informasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Namun demikian, fakta di lapangan mengenai kerusakan fisik saluran irigasi tetap menjadi perhatian utama yang tidak dapat diabaikan. Terlepas dari perbedaan sumber anggaran, kondisi tersebut telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya petani di Pekon Waya Krui.

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola proyek infrastruktur pertanian, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Infrastruktur yang dibangun dengan dana publik seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menimbulkan kerugian dalam waktu singkat.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, baik berupa perbaikan segera terhadap saluran irigasi maupun penjelasan menyeluruh mengenai proyek tersebut. Kejelasan tanggung jawab dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: (isjandar).