Camat Pringsewu Tegaskan Transparansi Pengelolaan Anggaran 2025

Tangkapan layar suasana pelayanan masyarakat di Kantor Camat Pringsewu melalui unggahan Facebook.

FAKTANOW.pro, Pringsewu
— Pemerintah Kecamatan Pringsewu memberikan klarifikasi terbuka terkait sejumlah rincian Anggaran Rutin Kecamatan Pringsewu Tahun Anggaran 2025 setelah adanya permintaan konfirmasi dari media online FAKTANOW.pro. Respons yang disampaikan Camat Pringsewu dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya menjaga transparansi pengelolaan anggaran pemerintahan di tingkat kecamatan, Rabu (06/05/2026).

Konfirmasi tersebut dilakukan oleh jurnalis media FAKTANOW.pro yang. Permintaan penjelasan disampaikan secara resmi kepada Camat Pringsewu, Christianto Hariadinata Sani, S.H., M.H., guna memastikan rincian penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam keterangannya, Camat Pringsewu menjelaskan secara rinci penggunaan sejumlah pos anggaran. Klarifikasi itu mencakup berbagai kebutuhan operasional pemerintahan, pembayaran jasa tenaga pendukung, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah kelurahan.

Salah satu item yang dikonfirmasi ialah belanja tagihan listrik sebesar Rp38.877.300. Menurut penjelasan pihak kecamatan, anggaran tersebut digunakan untuk membayar seluruh kebutuhan listrik Kantor Kecamatan Pringsewu selama satu tahun anggaran.

Selain itu, belanja internet senilai Rp9.000.000 disebut dipergunakan untuk pembayaran layanan internet kantor kecamatan selama satu tahun penuh. Fasilitas internet tersebut dibutuhkan untuk menunjang pelayanan administrasi, pelaporan digital, serta operasional pemerintahan berbasis elektronik.

Terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas operasional roda dua dan roda empat sebesar Rp52.080.000, pihak kecamatan menjelaskan dana itu dialokasikan untuk biaya perawatan kendaraan dinas milik Kecamatan Pringsewu selama satu tahun. Kendaraan tersebut digunakan dalam mendukung aktivitas pelayanan pemerintahan dan mobilitas aparatur.

Dalam penjelasannya, Camat Pringsewu juga menegaskan bahwa tidak terdapat honorarium Tim Pengelola TI/Website sebesar Rp18.000.000 sebagaimana sebelumnya dipertanyakan.

"Sebagai gantinya, terdapat item belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp19.010.000 yang digunakan untuk pembayaran media cetak dan informasi selama satu tahun."

Sementara itu, belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp168.000.000 dijelaskan sebagai anggaran untuk membayar gaji tenaga honor yang bertugas di kantor kecamatan maupun kelurahan. Tenaga administrasi tersebut membantu pelayanan publik dan kebutuhan administrasi pemerintahan sehari-hari.

Untuk honorarium pengelola keuangan sebesar Rp88.560.000 dan Rp150.600.000, Camat Pringsewu menerangkan bahwa dana tersebut dipakai membayar honor pengelola keuangan di tingkat kecamatan dan kelurahan selama satu tahun anggaran. Pengelola keuangan memiliki tugas penting dalam administrasi serta pelaporan penggunaan anggaran daerah.

Selanjutnya, honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat sebesar Rp16.000.000 serta Rp246.000.000 disebut digunakan untuk pembayaran honor tim pelaksana kegiatan Dana Kelurahan. Program tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Adapun jasa tenaga arsip dan perpustakaan senilai Rp21.000.000 digunakan untuk membayar tenaga yang menangani pengarsipan dokumen di kecamatan dan kelurahan selama satu tahun. Pengarsipan dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi pemerintahan.

Kecamatan Pringsewu juga memberikan penjelasan terkait jasa operator komputer sebesar Rp37.800.000. Anggaran itu dipakai untuk pembayaran jasa operator yang menangani berbagai sistem administrasi digital pemerintahan.

Pihak kecamatan merinci operator tersebut meliputi admin website, admin umum, pengelola SPAN Lapor, admin Pakraden Gercep, operator SIPD Perencanaan, operator SIPD Tata Usaha, operator SILEDA, operator P3DN, admin PHP, hingga admin RUP. Seluruh operator tersebut bertugas membantu pelayanan berbasis teknologi informasi agar proses administrasi berjalan efektif dan cepat.

Salah satu pos anggaran terbesar yang diklarifikasi ialah jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp1.862.365.027. Camat Pringsewu menjelaskan anggaran itu dipergunakan untuk pembayaran insentif Ketua Lingkungan dan Ketua RT di lima kelurahan selama satu tahun.

Menurut pihak kecamatan, keberadaan Ketua RT dan Ketua Lingkungan menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat, pendataan warga, penyampaian informasi pemerintahan, hingga mendukung berbagai program sosial di tingkat lingkungan.

Selain operasional pemerintahan, klarifikasi juga menyentuh sektor pembangunan fisik. Anggaran pengadaan bangunan irigasi di beberapa kelurahan sebesar Rp1.000.000.000 disebut digunakan untuk belanja modal pembangunan di lima kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Pringsewu.

Program pembangunan irigasi tersebut bertujuan mendukung kebutuhan infrastruktur lingkungan dan memperkuat sarana penunjang masyarakat. Pemerintah kecamatan menegaskan pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Konfirmasi yang disampaikan Camat Pringsewu mendapat perhatian karena dilakukan secara terbuka dan rinci. Sikap tersebut dinilai menjadi contoh komunikasi yang baik antara pemerintah dan media dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat berimbang dan tidak sepihak. Langkah itu juga menjadi bagian dari penerapan prinsip 5W+1H dalam penyusunan berita, yakni menjelaskan apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana suatu peristiwa berlangsung.

Melalui klarifikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai penggunaan anggaran rutin Kecamatan Pringsewu Tahun 2025. Penjelasan yang disampaikan juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan dana publik.

FAKTANOW.pro menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk menghadirkan pemberitaan yang profesional, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Keterbukaan informasi seperti ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan serta mendorong pengawasan yang sehat terhadap penggunaan anggaran daerah. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing anggaran yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik maupun pembangunan di wilayah Kecamatan Pringsewu.

Penulis: (iskandar).