Dugaan Aktivitas Ilegal Tebingtinggi Jadi Sorotan Publik

Pesan WhatsApp soroti dugaan tambang, CPO, dan BBM ilegal di Tebingtinggi.
FaktaNow.pro,  Tebingtinggi – Sebuah pesan yang beredar di grup WhatsApp menjadi perhatian publik setelah memuat informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal yang disebut terjadi di wilayah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. FAKTANOW.PRO mengutip unggahan tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebagai bagian dari informasi yang berkembang di ruang publik dan menjadi bahan perhatian masyarakat.

Dalam pesan yang beredar, pengirim yang mengatasnamakan Media Online Jelajahperkara menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H. Surat tersebut berisi permohonan agar aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan praktik usaha yang disebut berlangsung tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan isi unggahan yang beredar di grup WhatsApp tersebut, terdapat tiga lokasi yang disebut sebagai titik aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal. Pertama, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin yang disebut berada di kawasan Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi.

Pesan WhatsApp soroti dugaan tambang, CPO, dan BBM ilegal di Tebingtinggi.
Kedua, dugaan aktivitas pengolahan maupun penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang disebut beroperasi di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar. Ketiga, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut berada di sekitar SPBU Nomor 14.206.189 yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung.

Dalam isi pesan tersebut, pengirim menyatakan bahwa aktivitas yang dimaksud diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan disebut masih beroperasi hingga saat ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pengecekan lapangan serta langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, informasi yang beredar tersebut masih berupa klaim yang disampaikan oleh pihak pengunggah dalam grup percakapan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Tebingtinggi maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pesan tersebut.

Sebagai negara hukum, setiap dugaan tindak pidana memerlukan proses verifikasi dan pembuktian berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat berwenang. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan atau penetapan resmi dari lembaga yang berwenang.

Praktik pertambangan tanpa izin, apabila terbukti, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara. Demikian pula dengan dugaan penimbunan BBM maupun aktivitas perdagangan CPO yang tidak memenuhi ketentuan hukum, yang memiliki konsekuensi pidana maupun administratif apabila terbukti melanggar aturan.

Pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara memang menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak terhadap penerimaan negara, kegiatan yang tidak memiliki legalitas juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan terhadap tata niaga komoditas, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

FAKTANOW.PRO menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik melalui grup WhatsApp pada Sabtu, 30 Mei 2026. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut. Karena itu, informasi ini ditempatkan sebagai laporan mengenai adanya pengaduan atau dugaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Apabila terdapat pihak yang disebut dalam informasi ini dan ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab, FAKTANOW.PRO membuka ruang sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta profesionalitas dalam setiap produk jurnalistik yang diterbitkan.

Editor: (Iskandar)