Kebakaran Kantor Bersejarah Ogan Ilir Picu Polemik

Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara memicu polemik sejarah dan perhatian publik.
FaktaNow.pro, Oganilir Sebuah unggahan yang beredar di grup WhatsApp menjadi perhatian publik setelah memuat informasi mengenai polemik yang muncul pascakebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. FAKTANOW.PRO mengutip unggahan anggota grup WhatsApp dari nomor yang terlihat pada tangkapan layar, +62 813-6645-5418, yang diketahui dibagikan pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.38 WIB.

Dalam unggahan tersebut disertakan kolase foto yang menampilkan sebuah bangunan yang dilalap api serta foto seorang pejabat yang disebut sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir. Narasi yang menyertai unggahan itu membahas kontroversi terkait status sejarah bangunan Kantor Lurah Tanjung Raja Utara yang mengalami kebakaran.

Berdasarkan informasi yang beredar, polemik bermula dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, yang dikutip dalam salah satu pemberitaan media daring setelah peristiwa kebakaran terjadi. Dalam keterangannya, Sayadi disebut menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan bangunan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda. Namun, ia menegaskan bahwa bangunan itu termasuk cagar budaya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu respons datang dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), Fidiel Castro, yang mempertanyakan pernyataan tersebut. Dalam narasi yang beredar di grup WhatsApp, Fidiel menilai pejabat yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan seharusnya memahami sejarah bangunan-bangunan yang memiliki nilai historis di daerahnya.

Menurut informasi yang dibagikan, Fidiel menyebut bangunan bekas Kantor Lurah Tanjung Raja Utara selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu peninggalan masa kolonial Belanda yang memiliki nilai sejarah penting. Ia merujuk pada berbagai catatan lokal dan informasi sejarah yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keberadaan bangunan tersebut.

Dalam uraian yang beredar, dijelaskan pula bahwa wilayah Tanjung Raja pada masa pemerintahan Hindia Belanda pernah menjadi pusat administrasi pemerintahan tingkat Onder Afdeeling yang berada di bawah struktur pemerintahan kolonial yang lebih tinggi. Karena itu, sejumlah bangunan tua yang masih berdiri di kawasan tersebut dianggap memiliki keterkaitan dengan sejarah pemerintahan pada masa lalu.

Unggahan itu juga menyoroti perbedaan antara istilah “cagar budaya” dan “peninggalan kolonial Belanda”. Menurut pandangan yang disampaikan dalam narasi tersebut, cagar budaya merupakan status yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum kepada objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan. Sementara itu, peninggalan kolonial Belanda merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bangunan yang dibangun atau digunakan pada masa pemerintahan kolonial.

Perdebatan mengenai status bangunan tersebut berkembang di tengah suasana duka masyarakat akibat musibah kebakaran yang menghanguskan kantor lurah yang selama ini menjadi salah satu bangunan yang dikenal luas oleh warga setempat. Sejumlah masyarakat disebut menyayangkan hilangnya bangunan yang dianggap memiliki nilai historis dan menjadi bagian dari perjalanan panjang daerah Tanjung Raja.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, FAKTANOW.PRO belum memperoleh keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun instansi terkait mengenai status historis bangunan yang terbakar tersebut. Belum diketahui pula hasil kajian resmi yang dapat memastikan secara akademis maupun administratif mengenai asal-usul bangunan dimaksud.

Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, informasi yang berasal dari unggahan media sosial maupun grup percakapan perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berwenang. Oleh karena itu, pemberitaan ini disajikan sebagai laporan mengenai adanya perdebatan yang berkembang di ruang publik terkait bangunan yang terbakar serta tanggapan sejumlah pihak terhadap peristiwa tersebut.

FAKTANOW.PRO tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, maupun instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Grup WhatsApp)

Editor: (Iskandar).