KCBI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Disdik Bogor ke Polri

LSM KCBI melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan Disdik Bogor ke Mabes Polri.

FAKTANOW.pro, Bogor
Sorotan publik kembali tertuju pada dugaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor setelah adanya laporan resmi ke aparat penegak hukum, Kamis (15/05/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025 ke Mabes Polri.

Laporan tersebut diajukan melalui Ketua Pimpinan Cabang Bogor KCBI, A. Marpaung, SH, dengan menyasar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, sebagai pihak yang dilaporkan. Laporan itu telah diterima dengan nomor 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026 dan ditujukan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri di Jakarta.

A. Marpaung menyebut sedikitnya terdapat 20 paket pengadaan yang dilaporkan, dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Beberapa di antaranya yakni Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III senilai sekitar Rp17,3 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar, serta pengadaan mebel sekolah di sejumlah wilayah dengan total gabungan lebih dari Rp50 miliar.

Selain itu, turut dilaporkan pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP.

Menurut KCBI, sejumlah pengadaan tersebut memiliki pola dan spesifikasi yang dinilai serupa sehingga perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Organisasi ini juga menegaskan bahwa penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyimpangan, sehingga diperlukan pemeriksaan mendalam termasuk verifikasi lapangan.

“Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian barang dengan spesifikasi dan anggaran,” ujar A. Marpaung.

Dalam laporannya, KCBI juga meminta penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak penyedia barang dan jasa, termasuk meneliti kesesuaian volume, kualitas, dan spesifikasi barang yang telah diadakan.

Marpaung menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

“Apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Penulis: (C).

Editor: (iskandar).