Mafia BBM Subsidi Tapsel Disorot Publik Tajam

Aktivitas SPBU di Padang Lawas Utara disorot publik terkait dugaan distribusi ilegal BBM subsidi berskala besar.

FaktaNow.pro, Tapanuli Selatan
— Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan publik. Transparansi proses penyidikan dipertanyakan setelah dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari sejumlah SPBU hingga kini belum terlihat tersentuh proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku pelangsiran BBM subsidi jenis Bio Solar bersama satu unit mobil L300 BK 8415 CG pada Kamis, 14 Mei 2026. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi menggunakan baby tank di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penangkapan tersebut terjadi dua hari setelah aksi unjuk rasa yang digelar Forum Masyarakat Markas Brigade Garda Kamtibmas Indonesia (MB-GKI) Kabupaten Padang Lawas Utara di depan Mapolres Tapanuli Selatan, Selasa, 12 Mei 2026. Dalam aksi itu, massa mendesak aparat penegak hukum membongkar praktik mafia BBM subsidi yang dinilai semakin merugikan masyarakat kecil.

Namun perkembangan penanganan perkara justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, hingga saat ini yang diproses hukum disebut baru sebatas sopir dan kurir lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi ilegal, termasuk oknum pengelola SPBU, belum diketahui tersentuh proses penyelidikan maupun penindakan lanjutan.

Kondisi tersebut membuat perhatian publik tertuju pada kinerja Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH. Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara berjalan tertutup dan minim penjelasan resmi kepada masyarakat.

Perwakilan forum masyarakat, Ongku Permohonan Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan laporan resmi melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam distribusi ilegal BBM subsidi.

Menurut Ongku, laporan pertama disampaikan sejak Maret 2026 dengan nomor 010/LAP/MB-GKI/III/2026. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan data enam SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyaluran BBM subsidi secara tidak sesuai ketentuan.

“Kami sudah menyerahkan data lengkap enam SPBU yang diduga terlibat. Tetapi yang diamankan hanya pembeli di lapangan. Sementara pemasok besar seolah tidak tersentuh. Publik tentu bertanya-tanya,” ujar Ongku kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Adapun enam SPBU yang disebut dalam laporan masyarakat tersebut antara lain:

  • SPBU 14.229.329 Sitada-tada
  • SPBU 14.227.259 Simpang Aek Milas
  • SPBU 14.227.339 Hutaim Baru
  • SPBU 12.229.319 Jalan SM Raja Paluta
  • SPBU 15.227.054 Aek Suhat Tano Panggol Paluta
  • SPBU 14.227.337 Aek Nauli/Aek Godang Paluta

Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi kepada Unit Tipiter Polres Tapanuli Selatan juga mengaku mengalami hambatan. Dua kali kunjungan langsung disebut belum menghasilkan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

Mobil pickup diduga digunakan mengangkut BBM subsidi ilegal diamankan aparat dalam operasi wilayah Padang Lawas Utara setempat.

Selain itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik hingga Kapolres Tapanuli Selatan dikabarkan belum memperoleh tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Situasi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik perlindungan terhadap jaringan mafia BBM subsidi yang diduga beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang dapat menjelaskan secara rinci perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tersebut.

Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Forum masyarakat pun menyatakan akan melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Propam Polda Sumut, hingga Pertamina Regional Sumbagut. Langkah tersebut dilakukan guna meminta pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan mafia BBM subsidi tersebut.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika memang ada pihak yang terlibat, proses hukum harus berjalan menyeluruh tanpa tebang pilih. BBM subsidi merupakan hak masyarakat dan penggunaannya wajib diawasi secara ketat,” tegas Ongku.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengusut dugaan praktik distribusi ilegal BBM subsidi hingga ke akar persoalan. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Rilis informasi terkait perkara ini diketahui dikutip dari share salah satu admin Grup WhatsApp Digital Media Siber Seluruh Indonesia (Redaksi MSN ID), kemudian dikutip kembali oleh FaktaNow pada Minggu, 25 Mei 2026, pukul 15.47 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan maupun pihak terkait lainnya mengenai status hukum dugaan keterlibatan jaringan pemasok BBM subsidi yang disebut dalam laporan masyarakat.

Penulis/Editor: (Iskandar)