Reporter GWI Mengaku Diintimidasi Saat Liputan Program MBG di Pandeglang
Pandeglang, Banten – Aktivitas jurnalistik kembali mendapat sorotan setelah seorang reporter media Kabar Bahri.co.id sekaligus anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asep Kurniawan, mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan di lokasi dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.20 WIB ketika Asep mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait operasional dapur MBG yang berada di wilayah tersebut. Kedatangannya disebut sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, Asep tiba di area dapur MBG yang berada di sekitar gang Alfamart Desa Sidamukti. Saat berada di depan lokasi, ia mengambil dokumentasi berupa foto spanduk identitas dapur MBG yang terpasang di area tersebut.
Dalam spanduk itu tertulis:
BADAN GIZI NASIONAL
SATUAN PELAYAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)
MUKTI ABADI SUKARESMI
YAYASAN NIZAM MUTTAQI
ID SPPG : AVYZD0L2
Pengambilan gambar dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dokumentasi liputan. Namun, tidak lama setelah mengambil foto, Asep mengaku dihampiri seorang petugas keamanan bernama Edi yang menegurnya dengan nada yang dianggap kurang bersahabat.
Menurut Asep, ucapan yang disampaikan petugas keamanan tersebut membuat situasi menjadi tidak nyaman. Ia menilai respons yang diterimanya tidak mencerminkan sikap terbuka terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” ujar Edi kepada Asep sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima media ini.
Selain itu, nama seseorang bernama Gita juga disebut sebagai pihak pemilik lahan tempat dapur MBG berdiri. Asep mengaku situasi di lokasi semakin terasa kurang kondusif ketika beberapa pihak pengamanan menunjukkan sikap yang menurutnya mengarah pada pembatasan aktivitas peliputan.
Asep menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan untuk mencari sensasi ataupun membuat kegaduhan. Ia datang sebagai wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial serta mengumpulkan informasi yang dibutuhkan publik terkait pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, wartawan memiliki hak memperoleh informasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik. Karena itu, tindakan yang dinilai menghalangi proses peliputan dianggap tidak tepat dan berpotensi mencederai kebebasan pers.
“Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari fakta di lapangan. Tindakan menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan tidak bisa dibenarkan,” tegas Asep Kurniawan.
Ia juga menyampaikan bahwa investigasi terhadap program MBG penting dilakukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap setiap program pelayanan masyarakat.
Program Makanan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan gizi yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Karena menggunakan fasilitas dan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik, pengawasan dari berbagai pihak, termasuk media, dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan transparansi.
Dalam keterangannya, Asep menyayangkan adanya sikap tertutup yang muncul saat proses peliputan berlangsung. Ia berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa pers memiliki fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, hubungan antara media dan pengelola program publik seharusnya dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati. Dengan begitu, setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pihak Kabar Bahri.co.id turut meminta pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi di bawah Yayasan Nizam Muttaqi segera memberikan penjelasan resmi terkait insiden tersebut. Klarifikasi dianggap penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Selain meminta penjelasan dari pihak pengelola, media tersebut juga berharap instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi yang dialami wartawan saat bertugas di lapangan. Mereka menilai perlindungan terhadap profesi jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kebebasan menyampaikan informasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Asep mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak kembali terjadi terhadap wartawan lain yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika diperlukan, langkah hukum dan koordinasi dengan organisasi pers akan ditempuh untuk memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah kalangan jurnalis di daerah juga mulai memberikan perhatian terhadap kejadian tersebut. Mereka berharap setiap pihak dapat menghormati profesi wartawan sebagai bagian dari penyampai informasi publik yang bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG, Yayasan Nizam Muttaqi, maupun petugas keamanan yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi yang disampaikan reporter Kabar Bahri.co.id.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan tambahan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik profesional.
Sumber: (GWI).