Viral Ancaman Wartawan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
FAKTANOW.pro, Tanggerang - Sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang berisi dugaan ancaman terhadap wartawan viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, seorang pria tanpa mengenakan baju, menggunakan ikat kepala, serta memegang besi bulat sekitar 40 sentimeter, tampak melontarkan pernyataan bernada intimidasi kepada awak media.
Pria yang diketahui bernama Ken Ken itu disebut merupakan warga Sukadiri, wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam video yang beredar, ia terdengar mengeluarkan ancaman keras terhadap pihak yang disebut sebagai media.
Beberapa pernyataan dalam video tersebut di antaranya berbunyi, “Langkahi dulu mayat saya,” hingga ancaman fisik yang menyebut akan memukul dan menggorok leher wartawan. Video itu kemudian menuai reaksi luas dari masyarakat serta organisasi pers.
Terkait identitas pelaku, pihak BPPKB PAC Sukadiri memberikan klarifikasi bahwa Ken Ken bukan lagi bagian dari kepengurusan maupun anggota organisasi tersebut. Ketua BPPKB PAC Sukadiri menjelaskan, Ken Ken sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua PAC BPPKB Sukadiri, namun sudah digantikan oleh kepengurusan baru.
“Kami mendukung upaya kepolisian dalam menindak tegas oknum yang mengatasnamakan ormas BPPKB serta melakukan pengancaman kepada awak media dan rekan-rekan wartawan,” ujar Ketua BPPKB PAC Sukadiri melalui keterangan suara yang diterima media, Sabtu (16/5/2026).
Menanggapi kegaduhan yang timbul akibat video ancaman tersebut, jajaran Polsek Mauk bergerak cepat melakukan langkah pengamanan dan penertiban. Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/5/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pria bernama Ken Ken.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari berbagai organisasi wartawan dan insan pers. Salah satunya datang dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang turut mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku.
Ketua Umum FWJ Indonesia, yang akrab disapa Opan, menyampaikan bahwa tim FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang bersama pengurus DPD Provinsi Banten telah berada di Polsek Mauk sejak Minggu (17/5/2026) untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
“Tim kami dari Korwil Kabupaten Tangerang sejak siang tadi sudah berada di Polsek Mauk. Mereka menunggu kedatangan kami dari pusat dan DPD Provinsi Banten hadir di Polsek Mauk untuk melakukan pengawalan Ken Ken yang akan dilimpahkan ke Polresta Tangerang,” ujar Opan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, proses pelimpahan terduga pelaku akhirnya dilakukan dari Polsek Mauk ke Polresta Tangerang. Penyerahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mauk kepada Satreskrim Unit IV Polresta Tangerang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
FWJ Indonesia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan ancaman terhadap wartawan tersebut. Opan menilai tindakan yang dilakukan jajaran Polresta Tangerang menunjukkan komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Tangerang atas respons cepat dalam memproses terduga pelaku pengancaman terhadap rekan-rekan media dan wartawan,” katanya.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ancaman maupun intimidasi terhadap insan pers dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polresta Tangerang. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pasal yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
Penulis; (iskandar).