@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Diduga Sunat Dana PIP, Sekolah Disorot

Papan nama MTs dan SMK An Nazar di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Tanggamus, FaktaNow.pro -- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan SMK dan MTs Annazar yang berada di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut karena disebut dilakukan tanpa adanya musyawarah maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang tua siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa penerima bantuan PIP melakukan pencairan dana pada 12 Juni 2026 melalui Bank BNI di wilayah Kabupaten Tanggamus dengan didampingi pihak sekolah dan beberapa guru.

Salah seorang wali murid berinisial H mengungkapkan, anaknya memperoleh bantuan PIP sebesar Rp1.800.000. Namun, menurut pengakuannya, dana yang dibawa pulang oleh anaknya hanya sekitar Rp500.000.

Menurut H, sebagian dana bantuan tersebut dipotong dengan alasan untuk pembayaran tunggakan SPP, pembayaran SPP beberapa bulan ke depan, serta biaya operasional transportasi dan pendampingan saat pencairan dana.

"Saya sangat kecewa karena sebelumnya tidak ada musyawarah maupun pemberitahuan kepada kami sebagai wali murid. Selain itu, biaya transportasi sebesar Rp200 ribu per siswa dinilai terlalu besar. Anak saya juga mengatakan selama proses pencairan tidak mendapatkan makan maupun minum," ujar H dengan nada kecewa.

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya yang berinisial B. Ia menilai pihak sekolah seharusnya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan musyawarah dengan orang tua sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut.

"Saya berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai mekanisme penggunaan dana Program Indonesia Pintar agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Nurhidayah selaku pengelola yayasan sekaligus orang tua kepala sekolah membenarkan adanya pemotongan dana terhadap siswa penerima PIP.

Menurutnya, sebesar Rp900.000 digunakan untuk pembayaran tunggakan SPP serta sebagian untuk pembayaran SPP pada bulan berikutnya. Selain itu, terdapat pemotongan sebesar Rp200.000 yang disebut sebagai biaya transportasi dan uang pendamping bagi dua guru yang mengawal proses pencairan dana bantuan tersebut.

"Iya benar, untuk siswa penerima PIP ada pemotongan Rp900 ribu untuk pembayaran tunggakan SPP dan SPP bulan berikutnya. Kemudian Rp200 ribu untuk biaya mobil dan uang bagi dua guru yang mendampingi pencairan," ungkap Nurhidayah saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, Kepala SMK dan MTs Annazar, Khoirotu Kahfi, juga membenarkan adanya pemotongan dana tersebut. Namun, ia menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses pencairan karena telah menyerahkan pengelolaan kepada Nurhidayah selaku pengelola yayasan.

"Memang benar ada pemotongan tersebut. Saya tidak ikut dalam proses pencairan karena sudah saya serahkan kepada ibu saya selaku pengelola yayasan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terkait lainnya mengenai mekanisme pemotongan dana PIP tersebut. Para wali murid berharap adanya klarifikasi dan keterbukaan dari pihak sekolah guna menghindari kesalahpahaman serta memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: (Pahrul)