@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Sekolah Bungkam, Kemenag Diminta Bertindak Tegas

Gerbang SMK dan MTs Annazar, lokasi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar yang menjadi sorotan masyarakat setempatTanggamus, FaktaNow.pro – Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK dan MTs Annazar, Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, terus menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya pihak sekolah mengakui adanya pemotongan dana bantuan tersebut beserta alasan yang mendasarinya, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan tim FaktaNow.pro belum membuahkan hasil.

Pada Jumat (26/6/2026), tim FaktaNow.pro kembali mendatangi lingkungan sekolah guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pemotongan dana PIP yang dikeluhkan sejumlah wali murid. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Namun, hingga beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi secara langsung, pihak yang berwenang tidak bersedia menemui awak media. Tidak ada keterangan tambahan ataupun penjelasan lanjutan yang disampaikan terkait persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam konfirmasi sebelumnya, "Nurhidayah" selaku pengelola yayasan menjelaskan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar dilakukan karena masih terdapat banyak siswa yang memiliki tunggakan pembayaran SPP. Sementara itu, Kepala SMK dan MTs Annazar, "Khoirotu Kahfi". menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diberitahukan kepada para wali murid secara lisan, meski tidak melalui rapat maupun musyawarah resmi.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Hingga kini, belum diperlihatkan berita acara, notulen rapat, maupun dokumen administrasi lain yang dapat menunjukkan adanya musyawarah atau persetujuan bersama dari para wali murid sebagai dasar pemotongan dana bantuan pemerintah tersebut.

Sampai berita tindak lanjut ini diterbitkan, Khoirotu Kahfi maupun Nurhidayah juga belum memberikan penjelasan lanjutan ataupun menunjukkan dokumen yang menerangkan adanya persetujuan tertulis dari wali murid terkait mekanisme pemotongan dana Program Indonesia Pintar.

Sebelumnya, sejumlah wali murid mengaku keberatan karena dana bantuan yang diterima anak mereka diduga dipotong untuk pembayaran tunggakan SPP, pembayaran SPP beberapa bulan berikutnya, serta biaya transportasi dan pendampingan saat proses pencairan. Mereka menyatakan tidak pernah diundang mengikuti rapat ataupun dimintai persetujuan sebelum dana bantuan tersebut digunakan.

Sebagai media yang menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, dan asas keberimbangan, FaktaNow.pro tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Khoirotu Kahfi, Nurhidayah, maupun pihak sekolah apabila di kemudian hari ingin menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Selain meminta penjelasan dari pihak sekolah, tim FaktaNow.pro juga akan mengonfirmasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus selaku instansi yang membina satuan pendidikan madrasah. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai ketentuan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), mekanisme pengawasan, serta tanggapan atas dugaan pemotongan dana yang dikeluhkan sejumlah wali murid.

FaktaNow.pro akan memuat secara utuh keterangan resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Publik berharap polemik ini segera memperoleh kejelasan melalui penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran bantuan pendidikan menjadi bagian penting dalam menjaga hak peserta didik sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Jurnalis: (Pahrul) /Editor: (Tim Redaksi).