@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

DPRD Lamongan Matangkan Regulasi Kesejahteraan Rakyat

Suasana pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan yang dihadiri anggota DPRD, OPD, tim akademik, serta perwakilan Jamal dan Kalis guna menyempurnakan substansi regulasi demi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan petani, peternak, serta pembudidaya ikan.
Lamongan, Jawa Timur – FaktaNow.pro — Proses penyusunan regulasi daerah di Kabupaten Lamongan terus memasuki tahap penyempurnaan melalui pembahasan intensif antara unsur legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut kembali terlihat dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang digelar di ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (10/7/2026).

Agenda tersebut membahas Raperda tentang Tata Niaga Tembakau dan Perlindungan Petani, Raperda Perlindungan Peternak, serta Raperda Pembudidayaan Ikan. Ketiga rancangan regulasi itu dipandang memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang selama ini menjadi penopang perekonomian masyarakat Lamongan.

Forum pembahasan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dan Kajian Analisis Sosial (Kalis). Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan daerah dilakukan secara partisipatif dengan membuka ruang penyampaian aspirasi dari berbagai kalangan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kalis, Naili Fauziah Zahid, menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai penting untuk memperkuat substansi ketiga Raperda. Menurutnya, regulasi yang sedang disusun hendaknya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi mampu menjadi instrumen perlindungan hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sektor pertanian, peternakan, dan perikanan memiliki tantangan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan di lapangan secara nyata. Oleh sebab itu, setiap ketentuan yang dimuat dalam Raperda perlu memperhatikan kondisi riil masyarakat agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat.

Dalam paparannya, Naili mengajukan empat poin utama sebagai penguatan materi regulasi. Pertama, perlunya jaminan asuransi bagi petani, peternak, maupun pembudidaya ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko usaha yang dapat muncul akibat bencana alam, perubahan iklim, penyakit, maupun faktor lain di luar kendali pelaku usaha.

Kedua, pentingnya memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan kebijakan. Menurutnya, keterlibatan publik akan menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Usulan ketiga berkaitan dengan penguatan prinsip transparansi dalam tata kelola program pemerintah. Naili menilai keterbukaan informasi menjadi elemen penting agar pelaksanaan berbagai program berjalan secara efektif, mengurangi potensi penyimpangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun poin keempat menitikberatkan pada penguatan koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat. Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi tawar petani, peternak, dan pembudidaya ikan sehingga mampu memperoleh akses permodalan, pemasaran, maupun pendampingan usaha secara lebih optimal.

Keempat usulan tersebut, lanjut Naili, saling berkaitan dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil diyakini dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

"Empat usulan ini kami dorong agar menjadi bagian dari substansi Raperda, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, pembudidaya ikan, serta peternak," ujar Naili Fauziah Zahid.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan, H. Suherman, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi yang diberikan Jamal dan Kalis selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai masukan tersebut lahir dari kajian yang mendalam dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menjelaskan bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam penyusunan regulasi daerah. Partisipasi tersebut dinilai penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang.

H. Suherman menambahkan bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga legislatif maupun pemerintah daerah, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, kualitas regulasi akan semakin baik karena dibangun melalui proses dialog dan pertukaran gagasan yang konstruktif.

Menurutnya, Jamal dan Kalis telah menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan berbagai rekomendasi yang didasarkan pada hasil penelitian serta analisis terhadap kondisi masyarakat di lapangan.

"Kami mengapresiasi peran Jamal dan Kalis yang secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial serta memberikan masukan berdasarkan hasil kajian yang objektif. Kontribusi tersebut diberikan secara sukarela tanpa kepentingan pribadi, dengan tujuan menghadirkan regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan," kata H. Suherman.

Ia berharap proses pembahasan dapat terus berjalan secara terbuka sehingga setiap masukan yang relevan dapat dipertimbangkan sebelum ketiga Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan naskah regulasi agar seluruh ketentuan yang diatur memiliki landasan akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Melalui proses tersebut diharapkan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Selain memperkuat perlindungan terhadap petani, peternak, dan pembudidaya ikan, ketiga Raperda tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor produktif daerah. Keberadaan regulasi yang adaptif dinilai penting dalam menghadapi tantangan ekonomi, perubahan iklim, dinamika pasar, serta perkembangan teknologi yang terus berubah.

Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat menjadi modal penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.

Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Kabupaten Lamongan menargetkan ketiga Raperda strategis tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Jurnalis: (Sunar).