@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

LBH Anak Bangsa Perkuat Akses Hukum Lamongan

Keterangan Gambar (12 kata, SEO Friendly): LBH Anak Bangsa Mandiri gelar penyuluhan hukum bersama Ponpes Nurul Jami Lamongan.

LAMONGAN, FaktaNow.pro 
Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus diperkuat di Kabupaten Lamongan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Mandiri menjalin kerja sama dengan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar melalui kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan hukum yang digelar di lingkungan pondok pesantren, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi warga yang selama ini masih memiliki keterbatasan informasi mengenai hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Penyuluhan diikuti puluhan peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pemuda, hingga tokoh masyarakat sekitar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan LBH Anak Bangsa Mandiri, Alif Elia Zulfida Murtadlo, S.H., serta Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar, K. Habib Abdullah, S.HI. Keduanya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pendidikan keagamaan dalam membangun masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

Dalam sesi penyuluhan, tim LBH Anak Bangsa Mandiri memberikan pemaparan mengenai berbagai layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh peserta dari berbagai latar belakang pendidikan.

Selain menjelaskan prosedur pengajuan bantuan hukum, narasumber juga memaparkan persyaratan administrasi yang diperlukan serta mekanisme pendampingan hukum bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Peserta diberikan informasi mengenai lembaga yang berwenang menerima laporan maupun pengaduan hukum sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi.

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan korban apabila mengalami tindak kekerasan, mulai dari mengutamakan keselamatan diri, mengumpulkan bukti pendukung, melaporkan peristiwa kepada aparat penegak hukum, hingga memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain KDRT, penyuluhan juga membahas berbagai bentuk persoalan hukum lain yang sering dihadapi masyarakat, seperti dugaan penipuan, penganiayaan, sengketa hak, hingga perbuatan melawan hukum lainnya. Peserta diberikan pemahaman mengenai hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Perwakilan LBH Anak Bangsa Mandiri, Alif Elia Zulfida Murtadlo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kemampuan ekonomi.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika menghadapi persoalan hukum karena beranggapan biaya pendampingan hukum sangat mahal atau tidak mengetahui adanya fasilitas bantuan hukum yang disediakan negara maupun lembaga bantuan hukum.

"Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan edukasi sekaligus mendorong masyarakat agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar," ujar Alif.

Ia menambahkan, peningkatan literasi hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya berbagai bentuk pelanggaran hak masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan secara tepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar, K. Habib Abdullah, S.HI., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan tersebut. Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tidak hanya terkait ilmu agama, tetapi juga mengenai pentingnya kesadaran hukum.

Ia menilai nilai-nilai keagamaan dan hukum memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan keadilan, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

"Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengetahuan hukum menjadi bekal penting agar masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya serta tidak mudah menjadi korban berbagai persoalan hukum," katanya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan mengenai persoalan hukum yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari, termasuk persoalan keluarga, sengketa tanah, hingga mekanisme pelaporan tindak pidana.

Diskusi berlangsung interaktif karena peserta tidak hanya memperoleh penjelasan teoritis, tetapi juga contoh-contoh penyelesaian perkara yang umum terjadi di masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memahami penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, LBH Anak Bangsa Mandiri berharap masyarakat semakin memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara. Kesadaran hukum yang meningkat diyakini dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus memperkuat budaya taat hukum di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Pondok Pesantren Nurul Jami Alkautsar menyatakan kesiapan untuk terus mendukung program-program edukasi hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Sinergi antara lembaga bantuan hukum dan institusi pendidikan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, terutama kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak berkomitmen memperkuat kerja sama melalui penyelenggaraan penyuluhan hukum secara berkala, pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan, serta mendorong terbentuknya kelompok sadar hukum di lingkungan sekitar pondok pesantren.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Lamongan yang lebih sadar hukum, mandiri, serta mampu memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Iswanto)