@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Massa Pertanyakan Pengalihan Lokasi Aksi Medan

Personel kepolisian mengamankan aksi penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, Medan.
Medan | FaktaNow.pro -- Sejumlah warga yang mengatasnamakan keluarga korban dalam perkara dugaan pencurian menggelar aksi penyampaian pendapat di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/7/2026). Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara hukum yang menurut mereka belum memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Massa awalnya berkumpul di sekitar Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara di kawasan Jalan Walikota, Kecamatan Medan Baru. Dikutif Kamis 16 Juli 2026, 07: 29 Wib, Dalam aksi itu, mereka membawa sejumlah poster dan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan serta pencemaran nama baik yang telah mereka ajukan.

Koordinator aksi menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Mereka berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kapolda Sumatera Utara agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut koordinator aksi, keluarganya merasa mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang mereka hadapi. Ia menuturkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada September 2025 ketika pihaknya membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian.

Namun, kata dia, dalam perkembangan perkara tersebut justru beberapa anggota keluarganya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga memilih menempuh jalur penyampaian aspirasi kepada pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Kami datang dengan itikad baik untuk menyampaikan aspirasi kepada Bapak Kapolda. Harapan kami sederhana, yaitu agar perkara yang kami alami mendapat perhatian dan diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku," ujar koordinator aksi kepada wartawan di lokasi.

Massa menyampaikan aspirasi kepada aparat kepolisian saat aksi di kawasan Rumah Dinas Kapolda Sumut

Selain menyampaikan tuntutan terkait proses hukum, penyelenggara aksi juga menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pengamanan yang diterapkan selama berlangsungnya kegiatan tersebut.

Menurut keterangan pihak penyelenggara, mereka tidak diperkenankan melakukan penyampaian pendapat tepat di depan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara. Mereka mengklaim aparat kepolisian yang melakukan pengamanan meminta massa tidak memasuki maupun bertahan di area sekitar rumah dinas tersebut.

Berdasarkan keterangan penyelenggara aksi, personel kepolisian kemudian mengarahkan massa untuk bergerak meninggalkan lokasi. Mereka menyebut pengamanan berlangsung secara persuasif tanpa terjadi bentrokan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Setelah bergeser dari lokasi awal, rombongan massa akhirnya berada di depan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Di lokasi tersebut, menurut penyelenggara aksi, mereka diperbolehkan menyampaikan orasi dan membacakan tuntutan di hadapan peserta aksi serta masyarakat yang melintas.

Perbedaan perlakuan terhadap lokasi penyampaian pendapat itu kemudian menjadi perhatian penyelenggara aksi. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan aparat dalam menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut mereka, apabila penyampaian pendapat dianggap tidak dapat dilakukan di depan Rumah Dinas Kapolda karena alasan pengamanan, maka semestinya terdapat penjelasan resmi mengenai mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Pihak penyelenggara juga berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur pengamanan aksi unjuk rasa, termasuk alasan pengalihan lokasi penyampaian pendapat. Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Terlepas dari dinamika yang terjadi, pelaksanaan aksi berlangsung dalam kondisi relatif aman, tertib, dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan, namun tetap dapat dikendalikan oleh petugas yang berjaga.

Tidak terdapat laporan mengenai bentrokan fisik maupun tindakan anarkis selama berlangsungnya aksi tersebut. Massa juga membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan dan orasi.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan larangan menyampaikan pendapat di depan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara masih merupakan klaim dari pihak penyelenggara aksi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari aparat kepolisian yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah pernyataan tersebut.

Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi kepada pihak terkait mengenai mekanisme pengamanan aksi, alasan pengalihan lokasi penyampaian pendapat, serta tanggapan atas berbagai pernyataan yang disampaikan massa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Medan Baru maupun Polda Sumatera Utara.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, seluruh pernyataan yang berasal dari peserta aksi disajikan sebagai keterangan salah satu pihak dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terverifikasi secara menyeluruh.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, keamanan, serta menghormati hak masyarakat lainnya. Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung aman dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai mekanisme pengamanan maupun alasan pengaturan lokasi aksi dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik serta menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Keterangan Foto (SEO):  Personel kepolisian mengawal aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara, Medan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Medan Baru, Polda Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan. Pemberian ruang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Dengan demikian, perkembangan perkara yang menjadi tuntutan massa maupun penjelasan resmi dari aparat kepolisian akan terus dipantau dan diberitakan secara proporsional berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik profesional.

Penulis: (Iskandar).