Polisi Pastikan Penanganan Objektif Kasus Video Viral Dugaan Pencurian di Lamongan
Lamongan, FaktaNow.pro – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memastikan penanganan kasus dugaan pencurian besi yang viral di media sosial dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang diduga pelaku pencurian mengalami tindakan kekerasan usai diamankan oleh warga di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., saat menggelar doorstop kepada awak media pada Minggu (27/7/2026).
Dalam keterangannya, AKP Adimas menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi yang berbeda berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kedua laporan itu diproses secara terpisah sesuai unsur tindak pidana masing-masing.
"Laporan pertama kami terima pada Jumat (24/7) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang. Saat ini kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkan tersangka. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum," ujar AKP Adimas.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Meski demikian, seluruh proses hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Selain laporan dugaan pencurian, Satreskrim Polres Lamongan juga menerima laporan kedua pada Sabtu (25/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang sebelumnya diduga melakukan pencurian.
Menurut AKP Adimas, kedua orang tersebut melaporkan telah menjadi korban kekerasan setelah diamankan warga. Atas dasar laporan tersebut, penyidik kini melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
"Diduga pelaku pencurian mengalami tindak kekerasan sehingga pihak yang bersangkutan membuat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tersebut saat ini juga sedang kami tangani," jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mencampuradukkan kedua perkara tersebut. Dugaan pencurian dan dugaan tindak kekerasan akan diproses secara independen berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Terkait nilai kerugian, secara nominal memang termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring). Namun berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada pencurian dengan pemberatan sehingga proses penyelidikan masih terus kami lakukan," katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Di sisi lain, beredarnya video di berbagai platform media sosial memunculkan beragam opini dan spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warganet yang memberikan penilaian sepihak terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai.
Menyikapi kondisi tersebut, AKP Adimas mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena video yang beredar luas di media sosial. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini ataupun menyimpulkan sendiri sebelum proses hukum selesai," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman, memperkeruh situasi, bahkan berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa memihak kepada siapa pun. Setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan," tutup AKP Adimas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Tindakan main hakim sendiri atau kekerasan terhadap seseorang, termasuk terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.
Dalam sistem hukum di Indonesia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Lamongan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Sikap kooperatif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses penyidikan berjalan secara objektif dan menghasilkan kepastian hukum.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan pencurian besi maupun dugaan pengeroyokan yang menjadi perhatian publik tersebut akan terus disampaikan oleh Polres Lamongan setelah proses penyidikan menghasilkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Rilis)
