@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Sahroni Pertanyakan Perdamaian Berujung Korban Tersangka

Medan | FAKTANOW.pro – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, , kembali menjadi perhatian publik setelah disebut menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial mengenai perkara hukum yang melibatkan seorang korban pencurian yang kemudian berstatus sebagai tersangka di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @XANGXIOLA dan disebut turut dibagikan melalui akun @ahmadsahroni_center pada Kamis (9/7/2026). Dalam narasi video itu dijelaskan adanya proses perdamaian antara korban pencurian dengan pelaku pencurian toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Video tersebut memuat klaim bahwa telah dibuat surat perdamaian antara kedua belah pihak. Namun menurut narasi yang beredar, korban mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari pelaku dan membantah tuduhan telah meminta uang sebesar Rp250 juta sebagaimana isu yang berkembang.

Saat dikonfirmasi, pihak korban yang kini berstatus tersangka menyampaikan bahwa surat perdamaian tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam perkara pencurian sebagai salah satu bahan pertimbangan yang meringankan hukuman pelaku.

Meski demikian, korban mengaku memperoleh informasi bahwa dalam perkara lain yang menjerat dirinya, penyidik menyatakan surat perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Akibatnya, hingga kini status tersangka terhadap dirinya masih tetap berlaku.

Korban juga menyebut masih terdapat pihak lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan rasa ketidakadilan karena proses hukum dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

Selain itu, korban mengaku orang tua pelaku sebelumnya berjanji akan mencabut laporan setelah tercapai kesepakatan damai. Namun, janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, perkara bermula dari dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu. Saat itu, korban mengaku membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun setelah pelaku diamankan, korban justru dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian Ahmad Sahroni terhadap perkara yang mereka alami. Mereka berharap pengawasan terhadap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ahmad Sahroni yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang kami alami. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar perwakilan keluarga korban.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait substansi video yang beredar maupun pernyataan pihak korban. Redaksi FAKTANOW.pro masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, khususnya terkait kedudukan hukum suatu kesepakatan perdamaian apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, maupun menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (Redaksi)