Camat Pringsewu Beri Klarifikasi Soal Sawah Fajaresuk
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro - Menanggapi pemberitaan berjudul “Warga Pertanyakan Alih Fungsi Sawah Fajaresuk”, Camat Pringsewu Christianto Hariadinata Sani, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait pembangunan konstruksi yang berada di wilayah RT 03/RW 01, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Klarifikasi tersebut disampaikan Camat Pringsewu sebagai respons atas pemberitaan yang sebelumnya memuat pertanyaan sejumlah warga mengenai pembangunan konstruksi di atas lahan yang menurut keterangan warga sebelumnya digunakan sebagai lahan persawahan.
Christianto Hariadinata Sani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari sisi kewenangan Kecamatan Pringsewu, terdapat aspek yang berkaitan dengan izin lingkungan.
“Kalau klarifikasi dari kami, kami memiliki kewenangan terkait izin lingkungan. Saat ini lingkungan memberikan izin, artinya mendukung pembangunan di atas lahan tersebut,” ujar Christianto Hariadinata Sani, S.H., M.H. saat memberikan tanggapan kepada media ini.
Menurutnya, keberadaan izin dari aspek lingkungan menjadi bagian dari proses yang berada dalam kewenangan pihak kecamatan. Namun, terkait status lahan apakah termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau tidak, pihak Kecamatan Pringsewu menyatakan belum mengetahui secara pasti.
“Terkait apakah lahan LP2B, kami Kecamatan tidak mengetahui hal tersebut,” tegasnya, Minggu (23/08/2026), Pukul 22:03 WIB.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penjelasan bahwa aspek izin lingkungan dan status lahan sebagai LP2B merupakan hal yang perlu dilihat secara berbeda dan masih memerlukan informasi dari instansi teknis yang memiliki data serta kewenangan terkait.
Sebelumnya, pemberitaan FaktaNow.pro menyoroti pertanyaan warga mengenai pembangunan konstruksi di lokasi yang disebut sebelumnya merupakan sawah produktif. Dari pantauan pada Minggu (23/8/2026), terlihat pembangunan masih berada pada tahap pengerjaan struktur.
Di lokasi terlihat dinding pasangan batu yang telah berdiri dan diperkuat struktur beton vertikal maupun horizontal. Sejumlah tulangan besi juga masih terlihat pada bagian bangunan, sementara material yang diduga digunakan sebagai bekisting dan penyangga masih berada di sekitar konstruksi.
Di sisi lain, area persawahan di sekitar lokasi masih terlihat ditanami padi. Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi telah menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan.
Status lahan, kesesuaian tata ruang, status LP2B, serta dokumen atau persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang.
Keterangan Camat Pringsewu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya redaksi menyajikan pemberitaan secara berimbang. Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan bahwa Kecamatan Pringsewu memiliki kewenangan pada aspek tertentu, sementara mengenai status LP2B, pihak kecamatan menyatakan belum mengetahui secara pasti.
Karena itu, pertanyaan mengenai status LP2B selanjutnya menjadi penting untuk dikonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu atau instansi teknis yang memiliki data dan kewenangan mengenai penetapan serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, aspek kesesuaian pemanfaatan ruang juga perlu dikonfirmasi kepada perangkat daerah yang membidangi tata ruang. Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai pembangunan di lokasi tersebut tidak hanya didasarkan pada pengamatan fisik maupun keterangan masyarakat, tetapi juga dilengkapi dengan data administratif dan dokumen resmi.
FaktaNow.pro juga membuka ruang klarifikasi bagi pemilik lahan maupun pihak pelaksana pembangunan apabila hendak memberikan penjelasan mengenai kepemilikan, tujuan pembangunan, peruntukan bangunan, serta dokumen yang dimiliki.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi jurnalistik. Setiap informasi yang diperoleh akan disampaikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta hak jawab.
Dengan adanya klarifikasi dari Camat Pringsewu, pemberitaan mengenai pembangunan di Fajaresuk diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat sekaligus mendorong adanya kejelasan dari instansi terkait mengenai status lahan dan proses pemanfaatannya.
Penulis: (Iskandar)
