Jasa Sedot Tinja RSUD Pesawaran Dipersoalkan, Aditiya Fernanda Bantah Belum ada Pembayaran
PESAWARAN, FAKTANOW.pro - Persoalan pembayaran jasa penyedotan tinja di RSUD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi perhatian setelah penyedia jasa sekaligus sopir kendaraan tangki penyedot tinja, Ari Gato, menyampaikan klaim bahwa pembayaran atas pekerjaan yang disebutnya telah dilakukan belum diterima secara penuh.
Menurut keterangan Ari kepada awak media, pekerjaan penyedotan tinja dilakukan sekitar lima rit dengan tarif yang disebut sebesar Rp500.000 setiap rit. Dengan perhitungan tersebut, Ari menyebut nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp2,5 juta.
Ari juga mengaku hingga Jumat (28/8/2026) belum menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian awak media untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Dalam upaya mendapatkan informasi berimbang, awak media kemudian menghubungi Aditiya Fernanda untuk meminta klarifikasi mengenai pekerjaan dan pembayaran jasa penyedotan tinja tersebut.
Aditiya memberikan sejumlah tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026).
Menanggapi informasi mengenai belum diterimanya pembayaran, Aditiya membantah pernyataan tersebut.
“Gak usah ngada-ngada belum menerima pembayaran. Sudah saya DP 250,” tulis Aditiya dalam pesannya kepada awak media.
Aditiya juga meminta agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung di lokasi RSUD Kabupaten Pesawaran.
“Sampean datang ke lokasi RSUD Pesawaran. Ngobrol di sana,” tulisnya.
Selain itu, Aditiya menyatakan memiliki bukti mengenai harga penyedotan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menurut keterangannya berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
“Saya punya bukti harga sedot IPAL,” ujarnya melalui pesan yang diterima awak media.
Aditiya juga mempertanyakan dasar penetapan tarif Rp500.000 per rit yang disebutkan Ari.
“Harganya 500 dia bilang. Ada tulisan /rit gak,” tulis Aditiya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara Ari dan Aditiya, khususnya mengenai status pembayaran, besaran pembayaran yang telah diberikan, serta dasar tarif penyedotan yang digunakan.
Ari sebelumnya menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan sekitar lima rit dengan tarif Rp500.000 per rit. Sementara Aditiya menyatakan telah memberikan uang muka atau DP sebesar Rp250.000 dan mempertanyakan apakah terdapat bukti tertulis mengenai tarif Rp500.000 per rit.
Perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk dengan melihat bukti pembayaran, dokumen atau catatan pekerjaan, kesepakatan harga, serta keterangan pihak lain yang mengetahui pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai siapa pihak yang memesan pekerjaan, kepada siapa pekerjaan tersebut dipesan, jumlah rit yang sebenarnya dilakukan, tarif yang disepakati, serta bagaimana mekanisme pembayaran jasa penyedotan tersebut.
Apabila terdapat dokumen tertulis mengenai harga penyedotan IPAL sebagaimana disampaikan Aditiya, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk memperjelas dasar tarif pekerjaan.
Demikian pula dengan bukti pembayaran DP sebesar Rp250.000 yang disebutkan Aditiya. Bukti tersebut perlu dilihat dan dikonfirmasi untuk mengetahui waktu, penerima, tujuan pembayaran, serta keterkaitannya dengan pekerjaan penyedotan tinja yang dipersoalkan.
Dalam pemberitaan ini, FAKTANOW.pro tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum.
Keterangan mengenai sekitar lima rit, tarif Rp500.000 per rit dan nilai pekerjaan sekitar Rp2,5 juta merupakan keterangan dari Ari Gato. Sementara informasi mengenai pembayaran DP sebesar Rp250.000, bukti harga sedot IPAL dan pertanyaan mengenai dasar tarif Rp500.000 per rit merupakan keterangan dari Aditiya Fernanda.
Kedua keterangan tersebut masih perlu dipertemukan dengan dokumen dan fakta di lapangan agar persoalan dapat diketahui secara utuh.
Awak media juga telah menerima permintaan Aditiya Fernanda agar persoalan tersebut dibicarakan secara langsung di lokasi RSUD Kabupaten Pesawaran. Hal tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi dan keberimbangan pemberitaan.
FAKTANOW.pro membuka ruang seluas-luasnya bagi Ari Gato, Aditiya Fernanda, pihak RSUD Kabupaten Pesawaran maupun pihak lain yang berkaitan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, hak jawab, serta bukti pendukung.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pihak tertentu, melainkan menyajikan informasi mengenai adanya perbedaan keterangan terkait pekerjaan penyedotan tinja dan pembayarannya yang masih memerlukan penjelasan serta verifikasi lebih lanjut.
Dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah dan kepentingan publik, FAKTANOW.pro akan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: (Iskandar dan Tim)
