Laporan ke APH Jadi Langkah Berikutnya
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro -- Sekretaris DPP LSM HAMMER, Toyip, menegaskan pihaknya akan melanjutkan penelusuran terhadap informasi dan dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran serta kegiatan di Pekon Podosari, Kabupaten Pringsewu, melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut rencananya dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada pekan mendatang.
Toyip mengatakan, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Menurutnya, laporan merupakan bagian dari mekanisme masyarakat dalam meminta lembaga berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap informasi yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan.
“Kami akan menindaklanjuti informasi yang telah kami terima melalui jalur hukum yang benar. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan kepada APH, khususnya Kejari Pringsewu, agar seluruh materi yang kami miliki dapat diperiksa secara objektif sesuai kewenangan,” ujar Toyip, Sabtu (22/08/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sepihak terhadap Pemerintah Pekon Podosari maupun kepala pekon. Karena itu, seluruh informasi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu akan ditempatkan sebagai bahan laporan dan permintaan pemeriksaan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat yang berwenang memeriksa. Kalau memang seluruh proses pengelolaan anggaran telah sesuai aturan, tentu itu harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menentukan langkah sesuai hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya muncul sejumlah informasi yang menjadi perhatian redaksi FaktaNow.pro, antara lain mengenai pengadaan barang dan jasa, dua unit lampu tenaga surya yang disebut bernilai sekitar Rp14 juta, pengadaan laptop, printer dan proyektor, kegiatan sosialisasi, honor narasumber, informasi pengembalian dana sekitar Rp13 juta, realisasi anggaran Pekon Podosari Tahun Anggaran 2023, serta Dana Insentif Pekon Tahun Anggaran 2024 yang disebut sekitar Rp144 juta.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut belum dapat disebut sebagai bukti telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta hasil audit atau pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.
Toyip menyatakan LSM HAMMER akan berupaya memastikan laporan yang disampaikan kepada APH memiliki dasar informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menyerahkan apa yang kami miliki kepada aparat. Kami juga menghormati proses pemeriksaan. Jangan sampai ada opini yang mendahului hasil hukum. Biar APH yang melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti, dokumen, keterangan pihak terkait, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Toyip, sikap tersebut penting agar fungsi kontrol sosial organisasi kemasyarakatan tetap berjalan secara profesional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Ia juga membuka ruang bagi Pemerintah Pekon Podosari untuk memberikan klarifikasi maupun dokumen yang dapat menjelaskan informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kalau Pemerintah Pekon memiliki dokumen atau penjelasan yang dapat menerangkan seluruh persoalan tersebut, silakan disampaikan. Kami menghormati hak klarifikasi. Justru semakin terbuka informasi yang diberikan, semakin mudah bagi semua pihak mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Toyip menambahkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk menjatuhkan individu atau lembaga tertentu. Fokus LSM HAMMER, kata dia, adalah memastikan setiap informasi mengenai penggunaan anggaran publik dapat diuji melalui mekanisme yang sah.
“Kami ingin semuanya terang. Uang yang bersumber dari anggaran publik harus dikelola sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada persoalan, hasil pemeriksaan juga akan memberikan kepastian. Kalau ada persoalan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman berfokus pada penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk persoalan pemerintahan daerah, masyarakat dapat terlebih dahulu menggunakan mekanisme pengawasan internal, termasuk melalui Inspektorat.
Dalam konteks tersebut, FaktaNow.pro sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban Investigasi. Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Wiwid, merespons melalui WhatsApp bahwa informasi yang disampaikan media akan diteruskan kepada pimpinan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu mengenai status pemeriksaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, maupun tindak lanjut terhadap materi yang telah dikonfirmasi.
Toyip memastikan LSM HAMMER akan tetap menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang.
“Kami akan kawal secara konstitusional. Laporan kami nanti bukan untuk menghukum, tetapi meminta APH melakukan pemeriksaan. Setelah itu kami hormati seluruh proses hukum dan apa pun hasilnya,” pungkas Toyip.
FaktaNow.pro tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pekon Podosari, Pemerintah Pekon Podosari, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap informasi baru yang relevan akan disampaikan secara proporsional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.
Penulis: (iskandar/KWRI)
