Verifikasi FaktaNow Tunggu Tanggapan Kadisdikbud Lampung
LAMPUNG, FAKTANOW.pro – Redaksi FaktaNow.pro hingga Rabu (5/8/2026) masih belum menerima tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung atas permintaan konfirmasi resmi yang telah disampaikan terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai tata kelola pendidikan di lingkungan SMA Negeri di Provinsi Lampung.
Permintaan konfirmasi tersebut dikirimkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus untuk memenuhi asas keberimbangan sebelum pemberitaan dikembangkan lebih lanjut.
Baca Juga: Hak Jawab Kadisdikbud Lampung Tegaskan Komitmen Transparansi Pendidikan
Dalam surat konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp, redaksi mengajukan delapan poin pertanyaan yang antara lain berkaitan dengan mekanisme pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), informasi mengenai dugaan pengumpulan dana apabila benar terjadi, kebijakan pengadaan barang dan jasa, langkah pencegahan dugaan pungutan liar, serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.
Selain kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, redaksi FaktaNow.pro sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Pringsewu terkait berbagai informasi yang sedang diverifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum menerima jawaban maupun tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, FaktaNow.pro telah memuat pemberitaan mengenai aspirasi sejumlah narasumber yang berharap tata kelola pendidikan di Provinsi Lampung berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh informasi yang disampaikan narasumber sejak awal ditempatkan sebagai bahan verifikasi jurnalistik dan bukan merupakan kesimpulan atas suatu peristiwa.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, redaksi juga meminta tanggapan kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa apabila terdapat pengumpulan dana di luar ketentuan atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Apabila dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, kondisi tersebut juga dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ombudsman, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan maladministrasi dapat menyampaikan laporan sepanjang memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Ombudsman juga memberikan ruang perlindungan identitas pelapor dalam kondisi tertentu, terutama apabila laporan berkaitan dengan persoalan yang bersifat sistemik.
Keterangan Ombudsman tersebut merupakan penjelasan normatif mengenai kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa peristiwa sebagaimana informasi yang sedang diverifikasi redaksi telah terbukti terjadi.
FaktaNow.pro menegaskan bahwa proses pendalaman informasi masih terus berlangsung. Seluruh informasi yang diperoleh dari berbagai narasumber masih berada dalam tahap verifikasi melalui mekanisme jurnalistik dengan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Redaksi tetap membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Ketua MKKS Kabupaten Pringsewu, maupun pihak lain yang berkaitan dengan materi pemberitaan untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menyampaikan klarifikasi resmi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila setelah berita ini diterbitkan terdapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Ketua MKKS Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya, FaktaNow.pro akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan profesional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan serta tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Penulis: (Iskandar).
