Warga Pertanyakan Alih Fungsi Sawah Fajaresuk
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro – Sejumlah warga RT 03/RW 01, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mempertanyakan pembangunan konstruksi yang berlangsung di atas lahan yang sebelumnya diketahui digunakan sebagai sawah produktif.
Persoalan yang menjadi perhatian warga bukan semata keberadaan bangunan, melainkan dugaan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan konstruksi. Warga meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan apakah perubahan penggunaan lahan tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dari pantauan di lokasi pada Minggu (23/8/2026), terlihat bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan struktur. Dinding pasangan batu telah berdiri memanjang dan diperkuat dengan bagian beton vertikal serta horizontal. Sejumlah tulangan besi masih mencuat dari struktur bangunan, sementara papan yang diduga digunakan sebagai bekisting dan penyangga bambu masih terlihat di beberapa titik.
Konstruksi tersebut berdiri di sisi area persawahan yang masih ditanami padi. Kondisi itu memperkuat pertanyaan warga mengenai kapan perubahan penggunaan lahan mulai dilakukan dan atas dasar apa lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertanian kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan.
Salah seorang warga mengatakan, lahan tersebut disebut-sebut milik seseorang yang dikenal dengan nama Bapak Bangking. Warga juga mengaku pernah mendengar bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan gudang pupuk.
“Informasi lahan sawahnya itu milik Bapak Bangking. Pernah saya tanya, katanya untuk gudang pupuk. Saya dengar pemiliknya orang Serang, dan tenaga kerjanya juga banyak dibawa dari Serang,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Menurut warga, sebelum dilakukan pengurukan, tanaman padi di lokasi masih dalam kondisi baik dan sedang berproduksi. Karena itu, warga mempertanyakan proses perubahan peruntukan lahan tersebut.
“Kenapa bisa dibangun, bagaimana pengalihan fungsi lahannya? Karena lahan tersebut masih produksi. Sebelum diuruk, padinya masih bagus dan sedang berproduksi,” katanya.
Secara regulasi, persoalan alih fungsi lahan pertanian tidak dapat hanya dilihat dari kondisi fisik di lapangan. Status lahan perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk apakah lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan yang ditetapkan dalam tata ruang, atau memiliki status lain yang mengatur pemanfaatannya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pengendalian alih fungsi lahan. Untuk lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, undang-undang memberikan perlindungan dan mengatur secara khusus kondisi ketika alih fungsi dapat dilakukan. Ketentuan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 secara khusus mengatur penetapan dan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan demikian, memastikan status lahan menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan apakah suatu pembangunan merupakan alih fungsi yang diperbolehkan atau justru memerlukan proses dan persyaratan tertentu.
Dalam konteks lokasi di Fajaresuk, belum ada dokumen atau keterangan resmi yang diperoleh redaksi untuk memastikan apakah lahan tersebut berstatus LP2B, bagaimana peruntukannya dalam tata ruang, maupun apakah pembangunan telah memperoleh persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan.
Karena itu, istilah “dugaan alih fungsi lahan” digunakan secara hati-hati. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum hanya berdasarkan keberadaan bangunan dan keterangan warga. Diperlukan verifikasi dokumen serta konfirmasi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pemerintah Pekon Fajaresuk dan Kecamatan Pringsewu penting memberikan penjelasan mengenai status penggunaan lahan di lokasi tersebut. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait juga perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang serta ketentuan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Di sisi lain, pemilik atau pihak pelaksana pembangunan juga berhak memberikan penjelasan mengenai kepemilikan, tujuan pembangunan, dasar pemanfaatan lahan, serta dokumen persetujuan yang dimiliki.
Warga berharap pembangunan tidak mengabaikan keberadaan petani. Perubahan lahan sawah menjadi bangunan berpotensi memengaruhi akses menuju areal pertanian, serta luas lahan untuk produksi pangan. Namun, dampaknya perlu dinilai berdasarkan data resmi.
Untuk memastikan masalah tersebut, pemeriksaan lapangan dan dokumen penting. Di antaranya dengan mencocokkan status bidang tanah, peta tata ruang, data LP2B, serta dokumen persetujuan pembangunan.
Sikap hati-hati diperlukan karena kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya menjawab masalah kesesuaian pemanfaatan ruang. Sebaliknya, keberadaan sawah produktif juga tidak otomatis membuktikan pelanggaran alih fungsi. Kepastian harus didasarkan pada dokumen dan keterangan pejabat berwenang.
Redaksi FAKTANOW.pro membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik lahan, pelaksana pembangunan, pemerintah pekon, maupun instansi terkait. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai dugaan perubahan fungsi sawah menjadi bangunan dapat disajikan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Penulis: (Iskandar)

