Rp470 Juta untuk Revitalisasi SD, KWRI Soroti Transparansi
PRINGSEWU, FAKTANOW.pro - Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SD Negeri 2 Sriwungu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mendapat sorotan dari DPC KWRI Pringsewu.
Sorotan tersebut muncul setelah Tim Media DPC-KWRI Pringsewu melakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.58 WIB. Saat berada di lingkungan sekolah, awak media tidak menemukan kepala sekolah maupun dewan guru yang dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait kegiatan rehabilitasi yang masih berlangsung.
Padahal, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, sekolah tersebut merupakan penerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Papan informasi tersebut mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kerja, mulai 12 Agustus hingga 12 Desember 2026, dengan nilai bantuan sebesar Rp470.865.002.
Pantauan Tim Media DPC-KWRI Pringsewu di lokasi juga mendapati bangunan sekolah masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah bagian dinding, rangka bangunan, serta ruang-ruang sekolah tampak masih dalam proses rehabilitasi.
Ketua DPC KWRI Pringsewu, Jamhari, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, wartawan yang datang ke sekolah bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik, melakukan konfirmasi, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas.
“Kami menyayangkan ketika awak media datang ke sekolah pada jam kerja, tetapi kepala sekolah maupun dewan guru tidak dapat ditemui. Jangan sampai wartawan seperti harus bermain petak umpet ketika hendak memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara,” ujar Jamhari.
Jamhari menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Namun, menurutnya, ketidakhadiran pihak sekolah ketika hendak dilakukan konfirmasi tetap merupakan fakta lapangan yang patut dicatat dan dijelaskan, terutama karena kegiatan revitalisasi tersebut menyangkut anggaran pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Kami tidak menuduh ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi ketika ada kegiatan bernilai Rp470 juta lebih, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pelaksanaannya,” tegasnya.
Jamhari juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tidak bersikap pasif terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang berada di wilayahnya.
Ia menilai, pengawasan terhadap program pendidikan tidak semestinya berhenti pada administrasi. Pelaksanaan di lapangan juga harus menjadi perhatian agar program benar-benar memberikan manfaat kepada peserta didik.
Menurutnya, keberadaan program dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah perlu diiringi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang memadai.
“Dinas Pendidikan harus hadir dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Jangan sampai ketika kegiatan berjalan, masyarakat maupun wartawan justru kesulitan mendapatkan penjelasan,” kata Jamhari.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap sekolah penerima program revitalisasi tersebut.
Menurut Jamhari, pihak penerima bantuan pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana.
“Kalau pelaksanaan sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan. Jelaskan saja secara terbuka. Justru keterbukaan akan menghilangkan prasangka dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat,” tegas Jamhari.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi dan keberimbangan.
Tim Media DPC-KWRI Pringsewu menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk vonis terhadap kepala sekolah, P2SP, maupun pihak lain yang terlibat dalam program revitalisasi.
Sejumlah hal masih memerlukan konfirmasi, antara lain progres pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan rencana, serta penjelasan mengenai keberadaan kepala sekolah dan dewan guru ketika awak media melakukan kunjungan pada pukul 10.58 WIB.
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan asumsi.
Sebab, ketika anggaran negara digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, transparansi bukanlah beban bagi penerima bantuan. Transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media DPC-KWRI Pringsewu belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala UPT SD Negeri 2 Sriwungu maupun pihak P2SP mengenai kondisi tersebut.
Pihak sekolah, P2SP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
DPC-KWRI Pringsewu menyatakan akan terus mengawal informasi terkait pelaksanaan program tersebut secara profesional, berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang dapat diverifikasi, tanpa mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti yang sah.
Transparansi harus menjadi pintu pertama dalam setiap penggunaan anggaran publik terlebih ketika anggaran tersebut diperuntukkan bagi peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan kepentingan anak-anak sekolah.
penulis : (Iskandar-Tim).
