Dua Kali Absen, Summarecon Dipanggil Lagi
JAKARTA, FAKTANOW.pro - Perkara perdata yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai pihak Tergugat kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. Persidangan ditunda setelah pihak Tergugat tidak hadir dalam dua persidangan sebelumnya.
Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan, S.H., memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan juru sita pengadilan menyampaikan panggilan resmi ketiga kepada pihak Tergugat.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan agar PT Summarecon Agung Tbk dapat menghadiri persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Apabila pihak Tergugat kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan tidak terdapat alasan sah atas ketidakhadirannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan kelanjutan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan mengenai putusan tanpa kehadiran pihak Tergugat atau putusan verstek diatur dalam Pasal 125 HIR. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum acara perdata. Putusan tersebut tidak secara otomatis berarti seluruh gugatan Penggugat dikabulkan, karena majelis hakim tetap harus menilai gugatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan terakhir terhadap pihak Tergugat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada kehadiran para pihak dan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan. (Tim red).

Posting Komentar