Sengketa Sherwood, Makawi Minta Kepastian Hukum
JAKARTA, FAKTANOW.pro - Perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr. terkait sengketa lahan di kawasan Apartemen Sherwood menjadi perhatian setelah agenda persidangan pada 30 September dan 7 Oktober 2026 tercatat mengalami penundaan.
Berdasarkan informasi riwayat persidangan elektronik yang menjadi bahan pemberitaan, sidang pada 30 September 2026 ditunda karena para Tergugat tidak hadir. Sementara itu, agenda 7 Oktober 2026 berkaitan dengan pemanggilan para Tergugat dan Turut Tergugat.
Pada 4 Oktober 2026, pihak Penggugat juga mengunggah dokumen perbaikan gugatan terkait alamat Tergugat. Dokumen tersebut tercatat telah diverifikasi majelis hakim dengan status valid.
Penggugat, H. Makawi, menyampaikan harapannya agar proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara perdata dan memberikan kepastian mengenai kelanjutan persidangan.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim. Namun, kami juga membutuhkan kepastian. Perkara ini harus berjalan secara jelas dan efektif agar hak kami diperiksa berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang ada,” ujar H. Makawi.
Selain proses di pengadilan, terdapat surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 3773/KPT.W10-U/PW.1.1.1/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang, berdasarkan dokumen yang disampaikan, berisi permintaan pengawasan terhadap jalannya perkara.
Surat tersebut berkaitan dengan pengawasan proses persidangan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum dan kode etik hakim. Adanya surat pengawasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran.
H. Makawi juga menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R/6120/PM.00.01/30-35/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 mengenai tanggapan atas laporan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan H. Makawi tertanggal 24 September 2026 telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada 1 Oktober 2026. KPK menyampaikan bahwa laporan tersebut akan melalui proses verifikasi.
Dengan demikian, berdasarkan surat yang diuraikan, laporan tersebut telah memperoleh tanggapan administratif dan masih dalam tahap verifikasi. Informasi itu tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa laporan telah terbukti atau telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Dalam perkara perdata tersebut, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat sebagai Turut Tergugat IV. Kedudukan tersebut berbeda dari para Tergugat yang alamatnya menjadi bagian dari dokumen perbaikan gugatan. Posisi dan tanggung jawab hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan.
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa peradilan dilakukan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pelaksanaan asas tersebut tetap harus memperhatikan prosedur pemanggilan yang sah serta hak para pihak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam proses persidangan.
H. Makawi berharap proses pemeriksaan perkara di pengadilan berlanjut sesuai ketentuan hukum, sementara laporan yang disampaikan kepada KPK diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Perkembangan perkara selanjutnya menunggu agenda persidangan dan proses penanganan laporan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (Tim red).

Posting Komentar