@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

DLH Temukan Galian Tanah Belum Berizin

Alat berat terlihat beroperasi di lokasi galian tanah wilayah Pekon Purwodadi, Adiluwih.

FaktaNow.pro, Pringsewu – Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu mengungkap adanya aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di Dusun 3, Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan bahwa kegiatan yang berlangsung di lokasi belum memiliki perizinan yang sesuai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari informasi yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan telah dikonfirmasi kepada sejumlah instansi terkait. Setelah melakukan pengecekan langsung di lapangan, tim DLH Kabupaten Pringsewu memperoleh fakta adanya aktivitas penggalian tanah yang masih berlangsung di area tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang disampaikan oleh DLH Kabupaten Pringsewu kepada tim awak media pada Jumat malam pukul 19.46 WIB, petugas menemukan aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa aktivitas dilakukan untuk pematangan lahan, sementara sebagian material hasil galian dimanfaatkan sebagai bahan urugan.

DLH Kabupaten Pringsewu juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan di lokasi, kegiatan tersebut belum memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tim meminta pelaksana kegiatan untuk menghentikan sementara aktivitas yang sedang berlangsung serta melakukan pendataan terkait tujuan pemanfaatan hasil galian.

Selain itu, pelaksana kegiatan diminta segera mengurus perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila aktivitas tersebut ditujukan sebagai usaha galian tanah maupun kegiatan pertambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hasil pemeriksaan lapangan yang diterima tim awak media, petugas juga meminta pihak pelaksana untuk mendata secara jelas tujuan pemanfaatan material hasil galian. Pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan bentuk kegiatan yang sebenarnya serta menentukan ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.

Selain penghentian sementara, pelaksana kegiatan juga diminta segera mengurus perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila aktivitas tersebut ditujukan sebagai usaha galian tanah atau kegiatan pertambangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya terhadap lingkungan. Verifikasi lapangan juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Pringsewu berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Dr. Ulin Noha, M.Kes, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas galian tanah di wilayah Pekon Purwodadi. Saat itu, DLH mengaku belum menerima laporan resmi maupun pengaduan masyarakat terkait kegiatan tersebut, namun tetap menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan verifikasi lapangan.

Kini, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya aktivitas penggalian yang memang berlangsung di lokasi sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya pelanggaran hukum tertentu maupun penetapan sanksi terhadap pihak yang melakukan kegiatan.

Proses yang dilakukan DLH masih berada pada tahap pembinaan, pendataan, serta penyesuaian terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil tindak lanjut dan kepatuhan pelaksana kegiatan terhadap arahan yang telah diberikan oleh instansi terkait.

Temuan ini sekaligus menjawab perhatian masyarakat yang sebelumnya mempertanyakan status aktivitas penggalian tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya verifikasi lapangan, informasi yang berkembang kini telah memperoleh dasar fakta dari hasil pemeriksaan langsung oleh instansi teknis berwenang.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, tim awak media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pelaksana kegiatan, pemerintah pekon, pemerintah kecamatan, maupun instansi terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan tersebut akan terus dipantau guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: (Iskandar/Tim).