AMPP Gempur Mabes Polri, Desak Kompol DK Dipidana
FAKTANOW.pro, Jakarta, – Gelombang desakan terhadap institusi Polri kembali mencuat. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis (7/5/2026), menuntut penindakan tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan (DK) atas dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dinilai merusak marwah kepolisian.
Dalam aksinya, massa meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa perlindungan terhadap oknum yang dianggap mencederai kepercayaan publik.
Koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri, bukan serangan terhadap lembaga kepolisian secara keseluruhan.
Menurutnya, tindakan seorang oknum tidak boleh menghancurkan citra ribuan anggota Polri yang selama ini bekerja profesional dan mengabdi kepada masyarakat.
“Polri harus dibersihkan dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kepercayaan publik wajib dijaga dengan penegakan hukum yang tegas dan terbuka,” ujar Sukri dalam orasinya.
Massa menyoroti beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan Kompol DK melakukan tindakan asusila di tempat umum serta konsumsi narkotika jenis vape getar. Dugaan perilaku tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah jabatan anggota kepolisian.
AMPP menilai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum cukup. Mereka mendesak agar proses pidana turut diterapkan guna memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi.
Selain kasus terbaru, massa juga mengungkap rekam jejak dugaan pelanggaran Kompol DK pada perkara sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, penganiayaan, serta pencurian uang milik warga bernama Rahmadi sebesar Rp11,2 juta. Meski sempat dijatuhi hukuman demosi selama tiga tahun, AMPP menilai sanksi tersebut gagal mengubah perilaku yang bersangkutan.
AMPP turut menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi dalam perkara narkotika di Tanjungbalai. Mereka mempertanyakan proses penanganan kasus yang dianggap janggal karena pihak yang melakukan penangkapan, pemeriksaan, hingga menjadi saksi disebut berasal dari orang yang sama.
“Kasus Rahmadi harus dibuka kembali secara transparan. Dugaan rekayasa hukum wajib diusut demi memulihkan rasa keadilan,” tegas Sukri.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, baliho, serta mengenakan topeng bergambar Kompol DK sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
AMPP menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kapolri, yakni mendesak proses pidana terhadap Kompol DK, penolakan upaya banding, evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, pembukaan kembali kasus Rahmadi, serta pembersihan internal institusi dari oknum bermasalah.
Usai berunjuk rasa di Mabes Polri, massa melanjutkan aksi ke Gedung DPR RI. Mereka meminta DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi dan menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan perkara tersebut.
AMPP juga mendesak DPR RI menerbitkan rekomendasi khusus kepada Mahkamah Agung sebagai langkah hukum luar biasa demi mengungkap fakta sebenarnya.
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Perwakilan Humas Polri disebut telah menerima aspirasi massa dan berjanji menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan institusi. (Ril)
