Polres Pringsewu Ringkus Buronan Penipuan Kendaraan Bermotor

Petugas Satreskrim Polres Pringsewu saat mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Cilegon, Banten.

FAKTANOW.pro, Pringsewu –
Tim Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43), yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis, 8 Mei 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Threads resmi milik Polres Pringsewu. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut tersangka selama ini diduga meresahkan masyarakat karena kerap melakukan aksi penipuan terkait kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi menyatakan H merupakan buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam video yang diunggah akun tersebut, tampak petugas kepolisian mengawal terduga pelaku saat proses pengamanan berlangsung di lokasi penangkapan. Terlihat pula sejumlah personel berada di sekitar area bangunan saat tersangka dibawa menuju kendaraan operasional.

Polres Pringsewu menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor dan segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan serupa.

Perlu diketahui, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, identitas lengkap terduga pelaku tidak dipublikasikan secara utuh karena proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap memiliki asas praduga tak bersalah.

Penulis; (Iskandar)