Kepsek Banyumas Tegas Jaga Marwah dan Nama Sekolah

SMA Negeri 1 Banyumas tegaskan disiplin demi menjaga marwah dan nama baik sekolah.
Faktanow.pro,  Lampung - Dugaan perbuatan tidak pantas yang melibatkan dua oknum pelajar di SMA Negeri 1 Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan publik setelah informasi tersebut beredar luas di sejumlah media online. Peristiwa yang disebut terjadi pada 16 Mei 2026 itu dikabarkan berlangsung di lingkungan sekolah dan sempat menjadi perbincangan di kalangan siswa maupun masyarakat sekitar.

Beberapa media online turut memberitakan dugaan kasus tersebut, di antaranya media TARGETSIBER.COM dan jurnallampung.com. Dalam pemberitaan yang beredar, publik mempertanyakan sikap dan langkah pihak sekolah terkait penanganan dugaan pelanggaran tata tertib yang dinilai mencoreng nama baik lembaga pendidikan.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, media FaktaNow.pro melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 1 Banyumas, . Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, ia memberikan penjelasan terkait kronologi serta langkah yang telah diambil pihak sekolah.

Menurut Achmad Firdaus, kedua peserta didik tersebut awalnya dijadwalkan mengikuti kegiatan pembelajaran tambahan renang. Namun setibanya di lingkungan sekolah, keduanya diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan tata tertib sekolah.

“Informasi itu pertama kali diketahui oleh salah satu siswa lain yang datang untuk mengikuti kegiatan tambahan. Saat tiba di lokasi, siswa tersebut melihat kejadian yang diduga melanggar aturan sekolah, lalu merekamnya menggunakan telepon genggam dan melaporkannya kepada pihak sekolah, Tepat nya tanggal 14 hari Kamis, bukan tangal 16,” jelas Achmad Firdaus.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah cepat serta tegas setelah menerima laporan tersebut. Sekolah kemudian melakukan pemeriksaan internal, memanggil pihak terkait, serta berkoordinasi bersama orang tua masing-masing siswa guna memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan pendidikan.

“Sebagai lembaga pendidikan, kami memiliki tanggung jawab menjaga kedisiplinan, etika, serta nama baik sekolah. Setelah melalui proses klarifikasi dan pertimbangan sesuai tata tertib yang berlaku, pihak sekolah memutuskan bahwa kedua peserta didik tersebut tidak lagi melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Banyumas,” tegasnya.

Achmad Firdaus juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan upaya menjaga lingkungan pendidikan agar tetap kondusif, aman, dan menjunjung tinggi nilai moral serta kedisiplinan.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta didik agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan mematuhi aturan sekolah. Pihak sekolah tetap berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang positif, berkarakter, dan berintegritas."

“Anak itu tetap akan sekolah, namun pindah sekolah di Bandar Lampung. Jadi mereka tidak putus sekolah, sesuai arahan Kepala Dinas,” tambah Achmad Firdaus, ahiri konfirmasi. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah menegaskan bahwa penanganan telah dilakukan secara internal sesuai mekanisme pendidikan. Media juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan identitas peserta didik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. 

Penulis: (BastianTampubolon).