Aktivitas Diduga Galian C di Purwodadi Disorot Warga
![]() |
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator melakukan pekerjaan penggalian dan pemindahan material tanah. Sejumlah titik galian membentuk cekungan dengan kedalaman tertentu, sementara tumpukan tanah berwarna merah tampak berada di beberapa sisi lokasi.
Selain alat berat, terlihat pula sebuah unit dump truck berada di area perkebunan kelapa sawit dan karet yang tidak jauh dari lokasi penggalian. Keberadaan kendaraan angkut tersebut turut menjadi perhatian warga karena diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan material tanah dari area pekerjaan.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan tujuan kegiatan yang berlangsung, terutama terkait pemanfaatan material tanah yang diambil dari lokasi tersebut. Mereka berharap seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
"Kami berharap semua prosedur dan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi serta tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lahan pertanian maupun saluran irigasi yang digunakan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di tengah perhatian masyarakat tersebut, media ini berupaya memperoleh keterangan dari pihak yang berada di lokasi kegiatan. Saat ditemui wartawan, Dapit yang mengaku sebagai pemilik alat berat menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan permintaan pemilik lahan.
"Pemilik lahannya ada tiga orang, yaitu Pak Dodo, Subari, dan Bejo. Kami hanya mengerjakan sesuai permintaan pemilik lahan," kata Dapit.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan alat berat tersebut telah memasuki tahap akhir.
"Kebetulan hari ini tinggal perapihan atau finishing saja. Untuk selanjutnya saya belum tahu akan pindah mengerjakan ke lokasi mana lagi," ujarnya.
Dapit juga menerangkan bahwa salah satu lahan yang pernah atau sedang dikerjakan berada di wilayah Pekon Pandansurat. Namun demikian, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait status perizinan maupun tujuan pemanfaatan material tanah yang menjadi perhatian warga di lokasi Pekon Purwodadi.
Menurut Dapit, informasi terkait kepemilikan lahan, perizinan kegiatan, maupun tujuan pemanfaatan material tanah sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pemilik lahan dan instansi yang berwenang.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya media untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
Perbedaan antara kegiatan cetak sawah dan aktivitas galian C juga menjadi salah satu hal yang diperbincangkan masyarakat. Secara umum, kegiatan pengambilan tanah lempung untuk kebutuhan cetak sawah bertujuan mendukung sektor pertanian, seperti pembukaan lahan sawah baru, perataan lahan, atau peningkatan produktivitas pertanian. Material yang diambil umumnya digunakan untuk kepentingan pertanian dan bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.
Sementara itu, galian C merupakan kegiatan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan yang memiliki nilai ekonomi, seperti tanah urug, pasir, batu, kerikil, dan material konstruksi lainnya. Material hasil kegiatan tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan serta dapat diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan utama kedua kegiatan tersebut tidak hanya terletak pada tujuan pelaksanaannya, tetapi juga pada aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola kegiatan yang harus mengikuti regulasi pemerintah.
Pengamat lingkungan menilai pengawasan dari instansi terkait diperlukan guna memastikan aktivitas yang berlangsung tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun lahan produktif masyarakat. Pengawasan tersebut meliputi aspek tata ruang, pengelolaan air, keselamatan kerja, hingga potensi kerusakan jalan akibat mobilitas kendaraan angkut.
Selain itu, transparansi mengenai status kegiatan, tujuan pekerjaan, dan legalitas usaha dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari para pemilik lahan maupun instansi teknis terkait mengenai status kegiatan yang menjadi perhatian warga di Pekon Purwodadi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah pekon, dinas terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan guna memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Mereka juga berharap setiap pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, keberlangsungan lahan pertanian, serta kepentingan masyarakat sekitar.
Penulis: (Iskandar/tim).



