Komplotan Maling Dibekuk Tanpa Ampun
Tim Laser Polres Simalungun Sasar THM Malam
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam rentang waktu 13 hingga 30 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dua laporan tindak pidana kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan total lima tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif personel di lapangan yang terus melakukan pemantauan, penyelidikan, serta merespons cepat setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aktivitas kejahatan," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi di Jalan Tiga Tunggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik. Peristiwa itu mengakibatkan korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit yang sebelumnya diparkir di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat pelaku melarikan diri membawa kendaraan hasil curian.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit I Opsnal Jatanras bersama anggota Polsek Sidamanik langsung bergerak melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil setelah satu pelaku berhasil diamankan beserta sepeda motor hasil kejahatan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengembangan terhadap anggota kelompok lainnya yang diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat.
Perburuan berlanjut hingga dini hari. Berdasarkan informasi lanjutan dari masyarakat, petugas bergerak menuju kawasan Perumahan Karang Sari Permai. Di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana pelarian. Petugas turut menemukan tas sandang yang berisi gunting yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Tiga tersangka yang diamankan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut masing-masing berinisial M.G. (20), A.R. (21), dan A.S. (18). Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Menurut AKP Wisnugraha, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut dinilai sangat penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.
Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, baik melalui patroli, penyelidikan maupun tindakan represif terhadap setiap bentuk pelanggaran pidana.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi. Penggunaan kunci pengaman tambahan, parkir di lokasi aman, serta pelaporan cepat kepada kepolisian menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.
Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit. Kepolisian memastikan akan terus memburu setiap pelaku kriminal yang mencoba mengusik keamanan masyarakat dan menindak tegas mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: (red)