@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

AMPIBI Tolak Outsourcing, Soroti Nasib Buruh

Sejumlah pekerja mengikuti apel dan pengarahan kerja sebelum memulai aktivitas operasional perusahaan hari ini.
Medan, FaktaNow.pro – Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI) menyatakan penolakan terhadap sistem kerja outsourcing atau alih daya yang hingga kini masih diterapkan di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya revisi kebijakan pemerintah terkait pembatasan bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi terhadap kebijakan alih daya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa dalam rancangan revisi terbaru, hanya empat bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing, yakni tenaga keamanan (security), tenaga kebersihan (cleaning service), pengemudi (driver), dan jasa katering.

Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang sebelumnya masih memperbolehkan enam bidang pekerjaan menggunakan skema outsourcing.

Menanggapi perkembangan tersebut, AMPIBI menegaskan bahwa persoalan outsourcing tidak hanya terletak pada jumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan, melainkan pada dampak yang dirasakan para pekerja di lapangan. 

Organisasi yang beranggotakan sejumlah aktivis, di antaranya Johan Merdeka, Rahmat, Izhar Daulay, Pingki, dan Awaluddin Pane, menilai sistem outsourcing masih menyisakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Awaluddin Pane menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai temuan dan aspirasi yang diterima dari pekerja, masih terdapat sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam praktik outsourcing. 

Di antaranya terkait upah yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah daerah, serta ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi memengaruhi kepastian masa depan pekerja.

“Dari berbagai informasi yang kami terima di lapangan, masih banyak pekerja yang mengeluhkan persoalan kesejahteraan, kepastian kerja, serta hak-hak normatif yang belum terpenuhi secara optimal. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Awaluddin Pane.

Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan aspirasi pekerja, AMPIBI juga telah melakukan diskusi terkait isu ketenagakerjaan dengan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ustadz Rajudin, dari Fraksi PKS. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, dalam suasana dialog yang konstruktif dan membahas berbagai persoalan yang dihadapi pekerja, termasuk penerapan sistem outsourcing.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak disebut membahas kemungkinan agenda lanjutan guna mendalami berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di tengah masyarakat. AMPIBI berharap dialog antara organisasi masyarakat, pekerja, pemerintah, dan lembaga legislatif dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Johan Merdeka menegaskan bahwa AMPIBI akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional dan melakukan pemantauan terhadap implementasinya di daerah. Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

"Kami akan terus mengawal isu ketenagakerjaan ini. Harapan kami, para pekerja dapat bekerja dengan aman, memperoleh hak-haknya secara layak, dan memiliki kepastian masa depan yang lebih baik. Ketika pekerja merasa terlindungi dan sejahtera, maka kehidupan keluarganya juga akan lebih nyaman dan produktif," ujar Johan Merdeka kepada jurnalis, Selasa (23/06/2026).

AMPIBI berharap revisi kebijakan outsourcing yang sedang disusun pemerintah dapat benar-benar mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Jurnalis: (Sarifah).