BNNP Sumut Musnahkan Narkoba, Ungkap Bandar Besar
Deli Serdag, FaktaNow.pro – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom No. 1 Blok A, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/6/2026), BNNP Sumut memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi para Pejabat Utama (PJU) BNNP Sumut, menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri dari 10 pria dan 1 wanita. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kuasa hukum para tersangka, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan bahwa BNNP Sumut terus berupaya melakukan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2.821,52 gram, ekstasi sebanyak 6.674 butir, ketamine sebanyak 50 sachet, serta psikotropika sebanyak 20 butir.
Menurut BNNP Sumut, jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 48.757 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Tatar Nugroho juga mengungkapkan keberhasilan petugas dalam mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
MI diketahui merupakan salah satu pemilik tempat hiburan malam di Kota Rantauprapat. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang menjangkau sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Tersangka diamankan saat sedang berada di Kota Bandung bersama keluarganya. Dari hasil pengembangan kasus, petugas menemukan adanya sedikitnya lima titik yang diduga menjadi tujuan distribusi narkotika dari jaringan yang dikendalikan tersangka.
Usai pelaksanaan konferensi pers, BNNP Sumut melanjutkan kegiatan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP Sumut. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, aparat penegak hukum, serta tamu undangan yang hadir.
BNNP Sumut menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba di Sumatera Utara.
Jurnalis: (Redaksi)
