@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Janji DPRD Dipertanyakan, JAMAL Melawan

Lamongan, FaktaNow.pro –
Pembahasan empat rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD Lamongan yang dikawal Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) telah berjalan hampir satu bulan. Sebelumnya, Ketua Baperimda Suherman — anggota fraksi PKB — berjanji akan menindaklanjuti seluruh usulan perbaikan dari berbagai kelompok masyarakat. Ia menegaskan tidak ingin mengulangi cara kerja dewan pada periode sebelumnya.
 
Namun, para aktivis JAMAL merasa kecewa setelah mendengar pernyataan anggota fraksi Gerindra, Suhartono, yang menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut sudah diputuskan atau “digedog” pada Jumat, 12 Juni 2026. Konfirmasi kepada anggota fraksi Nasdem, Tasirin, juga memperkuat hal yang sama. Bahkan staf Sekretariat DPRD, Hasbi, membenarkan keputusan itu telah diambil.
 
Langkah ini dinilai sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan. Sejak dengar pendapat umum pertama, telah disepakati akan diadakan pertemuan lanjutan guna menyempurnakan naskah peraturan sesuai masukan publik.
 
Salah satu tuntutan utama JAMAL berkaitan dengan tiga Raperda, yaitu tentang tata niaga tembakau, budidaya perikanan, dan peternakan. Pihaknya meminta dicantumkan pasal yang menetapkan koperasi sebagai pelaku utama dalam seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari produksi hingga distribusi. Tujuannya agar petani, pembudidaya, dan peternak di Lamongan memperoleh kesejahteraan yang lebih adil, tidak dikuasai semata oleh segelintir pemilik modal besar.
 
Sayangnya, usulan tersebut sama sekali tidak dimuat dalam naskah yang sudah ditetapkan. Hal inilah yang memicu kekecewaan mendalam, karena dianggap DPRD mengingkari janji untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
 
“Kami akan terus menuntut dan melawan sampai pasal tentang peran koperasi benar-benar dimasukkan dalam peraturan daerah ini,” tegas Huda, aktivis JAMAL asal Kecamatan Sugio.
 
JurnL8s : Sunariyanto)