@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Pungli Doulu Diduga Masih Beroperasi

Aktivitas kendaraan di jalur wisata Doulu–Semangat Gunung saat dugaan praktik pungutan liar masih terpantau.
Karo, FaktaNow.pro – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata jalur Doulu–Semangat Gunung kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah daerah sebelumnya menyatakan telah memperketat pengawasan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kondisi di lapangan menunjukkan dugaan praktik pungutan liar masih berlangsung.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, aktivitas pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum masih terpantau di sejumlah titik pada jalur menuju kawasan Ekowisata Air Panas Doulu dan kawasan Pemandian Air Panas Gunung Sibayak. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini diklaim telah dilaksanakan oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan komitmen untuk menciptakan kawasan wisata yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung sektor pariwisata daerah agar lebih kompetitif dan berdaya saing.

Namun, berdasarkan kondisi yang terpantau di lapangan, sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan pengawasan masih perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya, apabila pengawasan dilakukan secara optimal dan konsisten, praktik pungutan yang diduga ilegal seharusnya dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan sepenuhnya.

Keberadaan dugaan pungutan liar di kawasan wisata tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat dan wisatawan, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra pariwisata Kabupaten Karo secara keseluruhan. Kawasan wisata yang seharusnya menjadi destinasi yang nyaman dan ramah pengunjung justru berisiko menimbulkan ketidaknyamanan apabila praktik semacam ini terus berlangsung.

Sejumlah masyarakat dan pengunjung berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan pendekatan administratif maupun kegiatan seremonial dalam upaya pemberantasan pungli. Mereka menilai diperlukan langkah konkret berupa pengawasan yang berkelanjutan, penindakan tegas terhadap pelaku, serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan di lapangan.

Selain itu, transparansi dalam pelaksanaan pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak nyata. Publik berharap hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada pelaporan administratif, melainkan mampu menghadirkan perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan wisatawan.

Praktik pungutan liar yang terus terjadi berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah. Padahal, Kabupaten Karo memiliki berbagai destinasi wisata unggulan yang selama ini menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karo beserta aparat penegak hukum untuk memastikan kawasan wisata Doulu–Semangat Gunung benar-benar terbebas dari praktik pungutan liar. Publik berharap komitmen pemberantasan pungli tidak berhenti pada pernyataan dan laporan administratif semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Penulis: (Iskandar)