@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Bidpropam Dalami Aduan Dugaan Pemerasan

Seorang pria menunjukkan dokumen saat memberikan keterangan kepada media di dalam sebuah ruangan pada hari itu juga.
Lamongan,  FaktaNow.pro - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur tengah melakukan pendalaman terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro. Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi dan saat ini berada dalam proses penanganan sesuai mekanisme pengawasan internal kepolisian, Senin (29/06/2026).

Penerimaan pengaduan itu dibuktikan melalui Surat Nomor B/7006/VI/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Sementara (PS) Kabidpropam Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iman Setiawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Suyitno melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Alam Bersatu Jaya (ABJ) yang berkantor di Jalan Soewoko Nomor 59, Tlogoanyar, Kabupaten Lamongan.

Dalam pengaduannya, Suyitno menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro terkait penanganan perkara hukum yang menjerat anaknya. Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, nominal yang diduga diminta awalnya sebesar Rp60 juta dan kemudian disebut mengalami perubahan menjadi Rp20 juta.

Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Bidpropam Polda Jawa Timur dan belum terdapat kesimpulan maupun putusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip penegakan hukum dan etika jurnalistik.

Dalam surat balasan yang diterima pelapor, Bidpropam Polda Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap institusi kepolisian sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.

"Disampaikan terima kasih telah memberikan informasi guna pembenahan Institusi Polri, khususnya di Polda Jawa Timur," demikian kutipan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kombes Pol Iman Setiawan.

Bidpropam Polda Jawa Timur juga menegaskan bahwa surat tersebut bersifat administratif, yakni sebagai bentuk pemberitahuan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Surat tersebut bukan merupakan hasil pemeriksaan ataupun kesimpulan atas substansi laporan yang diajukan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, surat ini bersifat pemberitahuan dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan," demikian penegasan dalam surat tersebut.

Sementara itu, Presiden LSM Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, meminta Bidpropam Polda Jawa Timur untuk menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditangani secara serius demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Setiap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, harus diproses secara profesional tanpa pandang bulu. Ketegasan dalam penanganan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas institusi sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Miftah kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, apabila proses penanganan tidak berjalan sebagaimana mestinya atau tidak terdapat kepastian mengenai tindak lanjut laporan, pihaknya mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, apabila diperlukan, kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta pengawasan yang lebih luas melalui mekanisme yang tersedia," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bojonegoro maupun Bidpropam Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan internal maupun tanggapan terhadap substansi pengaduan tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini apabila terdapat klarifikasi, tanggapan resmi, atau perkembangan terbaru dari pihak-pihak terkait.

Penulis: (sucipto).