@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Bupati Gowa Laporkan Saksi Hak Angket DPRD

Bupati Gowa bersama kuasa hukum berfoto usai menyampaikan laporan resmi di Bareskrim Polri, Jakarta, terkait proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Foto: Dok. Istimewa
GOWA, FAKTANOW.pro -– Bupati Gowa melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya mencari kepastian hukum atas dugaan adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam rangkaian penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, laporan tersebut telah diterima oleh Mabes Polri dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat informasi resmi mengenai hasil verifikasi awal maupun tindak lanjut dari laporan tersebut.

Kuasa hukum Bupati Gowa menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum serta memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan penyelidikan hak angket berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami datang ke Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah saksi. Kami ingin semua proses berjalan adil dan tidak ada yang dirugikan," ujar perwakilan kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurutnya, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya proses Hak Angket DPRD Gowa, melainkan sebagai langkah hukum agar seluruh pihak yang terlibat memberikan keterangan secara bertanggung jawab sesuai fakta yang diketahui. Dengan demikian, proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterangan yang disampaikan sejumlah saksi berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi terhadap substansi yang sedang didalami oleh Panitia Khusus Hak Angket. Oleh sebab itu, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan terhadap materi laporan tersebut.

Di sisi lain, proses Hak Angket yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa hingga kini masih berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Panitia Khusus terus melaksanakan fungsi pengawasan melalui pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan serta melakukan pengumpulan berbagai dokumen dan alat bukti yang dianggap relevan.

Hak Angket merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah apabila terdapat dugaan penyimpangan atau persoalan yang dinilai penting dan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan penanganan laporan tersebut akan terus dipantau. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan...**