@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Scam Lelang Mobil

Ditressiber Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat penipuan online berkedok lelang mobil.
Medan, FaktaNow.pro  Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat penipuan daring (online scam) berkedok lelang mobil yang telah merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah. Dalam operasi pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan mereka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadirressiber, serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.

Kombes Pol. Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Menurut Bayu, para tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Modus yang digunakan adalah menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan atau terlibat dalam transaksi kendaraan hasil lelang dengan potensi keuntungan besar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini semakin berkembang dan dilakukan secara terstruktur. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan,” ujar Bayu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan peluang keuntungan yang menggiurkan. Setelah korban percaya, pelaku kemudian meminta sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi, biaya pengurusan dokumen, hingga biaya pengeluaran kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk memperoleh keuntungan. Ketika korban mulai yakin dengan skenario yang dibangun, pelaku mengarahkan korban melakukan transfer dana ke rekening tertentu dengan dalih proses administrasi atau pengeluaran kendaraan,” jelasnya.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Tersangka berinisial M.B.D. bertugas mencari calon korban yang berpotensi menjadi target. Data korban kemudian diberikan kepada tersangka M.A. yang berperan menghubungi korban dan mengaku sebagai teman atau pihak yang dikenal korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan dengan menggunakan identitas palsu bernama Chandra Wijaya. Dalam perannya, ia mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit untuk meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar sedang berlangsung.

Sementara itu, tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan yang digunakan untuk menerima uang hasil kejahatan. Rekening tersebut menjadi sarana bagi para pelaku untuk menampung dana yang dikirimkan korban sebelum kemudian digunakan atau dipindahkan ke rekening lainnya.

“Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang sengaja dirancang untuk membangun keyakinan korban bahwa transaksi jual beli kendaraan benar-benar terjadi. Bahkan para pelaku menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi guna memperkuat skenario penipuan,” ungkap Bayu.

Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta. Dana tersebut ditransfer korban dalam dua tahap ke rekening yang telah disiapkan oleh para tersangka setelah korban percaya terhadap informasi dan arahan yang diberikan.

Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong pakaian yang digunakan dalam aktivitas kejahatan.

Kombes Pol. Bayu menegaskan bahwa Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang berkembang di tengah masyarakat. Selain penindakan, kepolisian juga akan mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan literasi digital.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pelaku kejahatan siber. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko penipuan digital dan tidak mudah menjadi korban,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran yang diterima melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan maupun media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai informasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Prinsip utama yang harus dilakukan adalah cek, teliti, dan verifikasi. Jangan mudah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

“Polda Sumut akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransaksi serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sunber: (PJS). Editor: (Iskandar)