@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Montserrat:wght@400;700&display=swap'); body { font-family: 'Montserrat', Arial, sans-serif; } 🌐 🌐
.@import url('https://fonts.googleapis.com/css2?family=Nunito+Sans:wght@400;700&display=swap'); h1, h2, h3, h4, h5, h6 { font-family: 'Nunito Sans', Arial, sans-serif; } /* PAKSA SEMUA JUDUL RELATED POST JADI HITAM */ .related-posts a, .related-posts a:link, .related-posts a:visited, .related-posts h3 a, .related-posts h4 a, .related-posts .title a, .related-posts .post-title a, .related-posts .related-title a{ color:#000000 !important; text-decoration:none !important; } /* Saat disentuh atau hover tetap hitam */ .related-posts a:hover, .related-posts a:active{ color:#000000 !important; }

Diduga Tambang Leran Kulon Tuban Diaudit Legalitas

Aktivitas tambang diduga di Leran Kulon Tuban menggunakan excavator dan truk pengangkut material mineral.
Tuban, FaktaNow.pro -- Aktivitas pertambangan yang diduga berada di wilayah Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi pada 16 Juli 2026, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dan truk pengangkut material beroperasi di lokasi yang diduga merupakan area pertambangan.

Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Harapan itu disampaikan agar dapat dipastikan apakah aktivitas pertambangan yang berlangsung telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan. Selain aspek perizinan, warga juga berharap dilakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan maupun aktivitas operasional yang berlangsung di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Warga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Tuban turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan administrasi maupun faktual. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan atau bentuk perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi di bidang pertambangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam sistem hukum Indonesia, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki izin yang dipersyaratkan. Pemerintah melalui instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat aktivitas penambangan tanpa izin, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, penerapan pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan ketentuan perundang-undangan dalam berita ini dimaksudkan sebagai informasi hukum kepada publik, bukan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini disusun, identitas pengelola, status kepemilikan lahan, maupun dokumen perizinan lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi. Karena itu, media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, FaktaNow.pro membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola lokasi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tuban, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau dokumen yang dapat memperjelas status legalitas kegiatan tersebut.

Apabila terdapat keterangan resmi atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang di kemudian hari, redaksi akan memperbarui informasi ini sesuai perkembangan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Dengan demikian, pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, tanpa mendahului proses verifikasi maupun penegakan hukum yang menjadi kewenangan lembaga terkait.

Jurnalis: (Jastomo).